IDTODAY NEWS – Mabes Polri memastikan siap mengawal dan mengamankan jalannya aksi mahasiswa menolak Omibus Law Cipta Kerja, Selasa (20/10) besok.

Akan tetapi, Mabes Polri mengimbau agar para pendemo menyampaikan aspirasinya dengan damai.

Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Senin (19/10/2020).

“Kami tidak bosan-bosan mengingatkan, karena segala resiko ada tanggung jawabnya,” imbau Awi.

Tapi, Awi menekankan, Korps Bhayangkara itu juga tidak akan segan-segan melakukan tindakan seperlunya. Apalagi sampai demo rusuh.

“Kalau rekan-rekan melakukan demo hingga anarkistis, tentunya sanksi menunggu,” wantinya.

Awi memastikan, para pendemo yang melakukan kerusuhan akan diberikan sanksi pidana.

Baca Juga  Heboh! Video Polisi Pukul Satpam Kampus Unisba Bandung

Itu sebagaimana aturan hukum dan perundangan yang berlaku.

Apalagi jika dalam melaksanakan aksinya, para demonstran sampai melakukan perusakan pada fasilitas umum.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini juga menyatakan, Polri belajar dari pengalaman demo-demo sebelumnya.

Karena itu, ia memastikan Polri telah menyiapkan antisipasi terhadap kelompok penunggang yang tidak bertanggung jawab dan menyusup untuk memicu terjadinya kericuhan.

“Pada intinya, Polri tetap memantau situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat). Kalaupun masih nekat melakukan demo, ya Polri akan melakukan pengamanan,” tegasnya.

Terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyatakan pihaknya belum memastikan berapa jumlah massa yang akan hadir.

Baca Juga  Kecam Hoaks Sumbangan Rp2 T Akidi Tio, Ferdinand: Saya Menyesal Sudah Kagum Sebelumnya

“Kami belum bisa memastikan berapa jumlah massa yang melakukan aksi besok,” ungkapnya di Polda Metro Jaya, Senin (19/10).

Akan tetapi, ia menegaskan polisi siap mengawal dan mengamankan aksi tersebut.

“Kami siap mengamankan aspirasi dari masyarakat tersebut,” sambungnya.

Kendati demikian, Nana berharap aksi demo itu bisa berjalan damai.

Nana juga berharap demonstrasi itu mengikuti aturan sesuai Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.

Di sisi lain, Nana mengakui pihaknya tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk aksi dimaksud.

Pasalnya, hingga saat ini DKI Jakarta masih berstatus zona merah penyebaran dan penularan Covid-19.

Baca Juga  Di Tengah Aksi Massa, Muncul Balon Udara Bertuliskan 'Jokowi-Amin Gagal'

“Saya harapkan pedemo mengikuti aturan ini. Terkait demo, kami sudah melakukan upaya-upaya terkait banyaknya pelajar ikut aksi,” kata Nana.

Diketahui, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) merencanakan demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (20/10) besok.

Koordinator Aliansi BEM SI, Remy Hastian menyatakan, mereka menuntut Presiden Joko Widodo membatalkan UU Cipta Kerja.

Yakni dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Aksi akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Oktober 2020 pukul 13.00 WIB dengan estimasi massa aksi sebanyak 5.000 mahasiswa dari seluruh Indonesia,” kata Remy, Senin (19/10).

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan