Mahfud MD Bilang Penguasaan Ratusan Ribu Hektare HGU Gila, Pengamat: Apa Solusinya?

Direktur Eksekutif IPR, Ujang Komarudin menilai penguasaan ribuan hektare lahan oleh segelintir sebagaimana diungkapkan Menko Polhukam, Mahfud MD adalah bukan hal baru dan aneh. (Foto: SINDOnews)

IDTODAY NEWS – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menilai penguasaan ribuan hektare lahan oleh segelintir sebagaimana diungkapkan Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD adalah bukan hal baru dan aneh.

“Jika penguasaan ratusan hektare hak guna usaha (HGU) dikuasai kelompok-kelompok tertentu. Itu memang benar adanya. Gila memang. Segila pihak-pihak yang kongkalingkong dalam penguasaan aset negara tersebut,” ujar Ujang Komarudin kepada SINDOnews, Sabtu (26/12/2020).

Baca Juga  Sentil Mahfud MD Soal Tebak Buah Nangka Kapolri Baru, Suparji Ahmad: Sebaiknya Hindari Narasi Spekulatif

Ujang berpendapat jika tak ada pat-gulipat dan tak ada hanky panky maka kasus tersebut tak akan terjadi. “Tanpa dibuka Mahfud MD pun, kasus tersebut sudah banyak dipublish oleh akun-akun lain. Yang penting itu apa solusinya. Apa untungnya buat rakyat,” ujar Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) ini.

Ujang pun pesimistis persoalan pengusaaan tanah hak guna usaha (HGU) itu bisa diselesaikan dalam waktu empat tahun ke depan alias hingga berakhir masa jabatan Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin. “Saya tak yakin jika kasus-kasus tersebut akan beres dalam 4 tahun ke depan. Sudah dari sananya jika ada oknum pejabat yang berkongkalingkong dengan pengusaha untuk sama-sama menguasai HGU yang jumlahnya ratusan ribu hektar tersebut,” pungkasnya.

Diberitakan SINDOnews sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan rumitnya menyelesaikan persoalan pengusaaan tanah hak guna usaha (HGU). Tetapi dia menegaskan bahwa masalah tersebut harus bisa diselesaikan.

”Sy dpt kiriman daftar group penguasa tanah HGU yg setiap group menguasai smpai ratusan ribu hektar. Ini gila. Penguasaan itu diperoleh dari Pemerintahan dari waktu ke waktu, bkn baru. Ini adl limbah masa lalu yg rumit penyelesaiannya krn dicover dgn hukum formal. Tp kita hrs bisa,” tulis Mahfud di akun twitter @mohmahfudmd, Jumat (25/12/2020).

Baca Juga  Mahfud MD Dorong SBY Laporkan Tanjung Politikus PDIP Penyebar Hoaks

Baca Juga: Soal Lahan Pesantren Habib Rizieq, Netizen Pertanyakan Ini ke Mahfud MD

Sumber: sindonews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan