IDTODAY NEWS – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kembali disorot lantaran dugaan memberi suap senilai Rp 3 miliar ke eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Netizen di media sosial heran, karena dugaan suap Azis Syamsuddin sebelumnya sudah ramai namun Politikus Partai Golkar itu aman-aman saja.

Rincinya, Azis diduga memberikan uang senilai Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu kepada penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Informasi tersebut termuat dalam dakwaan Robin seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 3 September 2021.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00,” seperti dikutip dari situs SIPPN via tempo.co, Jumat, 3 September 2021.

Kemudian, dalam petikan dakwaan itu, Jaksa merinci asal duit tersebut. Salah satunya dari Azis Syamsuddin. Setelah diperiksa KPK beberapa waktu lalu, Azis pernah membantah menerima suap dalam perkara ini.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Terdakwa dan Maskur Husai membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku penyelenggara negara,” tulis dakwaan di SIPPN.

Baca Juga  Kamrussamad: Rakyat Tidak Peduli Ibukota Dipindahkan, Mereka Lebih Takut Tidak Bisa Makan

Komisi Pemberantasan Korupsi memang telah melimpahkan berkas dengan terdakwa mantan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Berkas terdakwa Markus Husein juga dilimpahkan ke pengadilan.

“Jaksa KPK Heradian Salipi, telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan terdakwa Markus Husein ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Jumat, 3 September 2021.

Baca Juga  Fahri Hamzah: Anggota DPR Bukan Wakil Rakyat tapi Wakil Parpol

Ali mengatakan sekarang penahanan para terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan. KPK masih menunggu penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan.

Netizen di media sosial ramai mengomentari suap dari Azis Syamsuddin.

“Kok Belum ditangkap ya ? KPK tunggu apalagi sih ?” tulis pemilik akun My Name Is Ded @DsSupriyady.

Sumber: terkini.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan