IDTODAY NEWS – Larangan melakukan mutasi pejabat dilingkup pemerintahan daerah sejak 6 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ternyata banyak dilanggar oleh calon petahana.

Dibeberapa daerah yang menyelenggarakan Pilkada ditemukan persoalan tersebut, dan kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, sanksi pembatalan bisa dijatuhkan kepada calon petahana yang melanggar ketentuan mutasi pejabat, sebagaimana diatur di dalam Pasal 90 huruf e PKPU 1/2020.

“Pasal 90 ayat (1), pada bagian awalnya disebutkan Pasangan Calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan,” ujar Raka Sandi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/10).

Lebih lanjut, mantan KPUD Bali itu menyebutkan, sanksi pembatalan tersebut bisa dilakukan KPUD, baik provinsi maupun kabupaten/kota apabila mendapat rekomendasi dari Bawaslu terlebih dahulu, selaku otoritas pengawas pemilu.

“Rekomendasinya dari Bawaslu, kemudian KPU menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Jika dalam kajian perkara oleh KPUD setempat ditemukan pelanggaran, maka bisa langsung diambil keputusan untuk menetapkan sanksi pembatalan sebagai calon kepala daerah, tanpa persetujuan KPU Pusat.

Baca Juga  Ssttt…Ada Jenderal Polisi Bintang Dua di Belakang Novel Baswedan

“Keputusan ada di KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada di mana peristiwa tersebut terjadi,” demikian I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menambahkan.

Berdasarkan data Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kemendagri per Agustus 2020, permintaan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) mencapai 720 ajuan.

Namun, permintaan mutasi tersebut ditolak Kemendagri demi menjaga netralitas ASN, sesuai larangan mutasi jelang pilkada yang tercantum di dalam pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 tentang Pilkada.

Baca Juga  HUT Ke-56 Partai Golkar: Kesehatan Pulih, Ekonomi Bangkit, Pilkada Menang

Di mana dalam aturan tersebut, Kepala daerah dilarang melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan paslon pilkada. Mutasi bisa dilakukan di masa tersebut dengan catatan harus mendapat persetujuan Kemendagri.

Kekinian, perihal mutasi pejabat jelang Pilkada ini masuk ke dalam perkara dibeberapa Bawaslu daerah. Misalnya seperti yang terjadi di Kabupaten Kaur, Gorontalo, Semarang, hingga Makassar.

Beberapa diantaranya telah masuk tahap penyampaian rekomendasi perkara dari Bawaslu ke KPU setempat.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan