Miris! 3 Jasad ABK WNI Tewas di Kapal China Diselundupkan Via Batam

Tersangka penyelundupan jasad 3 ABK WNI di Batam. (Foto: Batamnews.co.id/Yude)

IDTODAY NEWS – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO). Keduanya terlibat penyelundupan 3 jenazah ABK WNI dari atas kapal ikan Fu Yuan Yu 892 berbendera China di perbatasan laut Singapura-Batam beberapa hari lalu.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhartd mengatakan, kedua tersangka ditahan karena terlibat dalam proses rekrutment 3 jenazah yang menjadi korban perdagangan orang.

Baca Juga  Prajurit TNI Bantu Siram Muka Brimob yang Kena Gas Air Mata

Harry menjelaskan, korban diberangkatkan pada bulan Oktober 2019 ke Taiwan melalui Singapura.

Kemudian di awal bulan Agustus, pihak keluarga mendapatkan informasi dari PT SMB bahwa Pekerja Migran Indonesia ini sudah meninggal dunia.

Lalu pada tanggal 10 Agustus 2020, PT SMB melakukan penerimaan terhadap tiga orang Jenazah di Pelabuhan Batu Ampar.

“Besoknya polisi menerima informasi adanya jenazah pekerja migran Indonesai melalui perairan Indonesia,” ujar Harry sebagaimana dilansir Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), Jumat (14/8/2020).

Baca Juga  34 TKA China Masuk RI, WNI Justru Dikekang

“Besoknya petugas berhasil menangkap seorang pengelola PT SMB di salah satu hotel di Batam,” sambungnya.

Korban berjumlah 3 orang, yang pertama berinisial Dicky Arya Nurgraha asal Donggala, Sulawesi Tengah.

Kemudian Sya’ban (22) berasal dari Bireun, Aceh dan Musnan (26) juga berasal dari Bireun, Aceh.

Sedangkan tersangka berjumlah dua orang, yaitu Joni sebagai Direktur PT SMB dan Erlangga sebagai manajer PT SMB.

Baca Juga  Dua Polisi Disekap Santri Ponpes di Sampang

“Modusnya sama dengan kasus-kasus sebelumnya, di mana PT SMB melakukan prekrutan terhadap korban, lalu memperkerjakan mereka di kapal ikan berbendera China,” ucap Harry.

Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menjelaskan, korban dibawa ke pelabuhan Batu Ampar menggunakan kapal pancung yang disewa tersangka oleh salah seorang warga.

Arie menjelaskan, proses penjemputan ketiga jenazah itu tentunya melanggar undang-undang.

Baca Juga  Suskeskan Vaksinasi di Jabar, Ridwal Kamil Minta Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kolaborasi dengan Ulama

“Salah satunya diatur dalam Pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kesehatan dan karantina. Serta pasal 181 KUHP, membawa mayat dengan niat disembunyikan dan penelantaran,” ujar Arie.

Namun dia menyebutkan bahwa, pada saat ketiga jenazah ini akan dibawa ke Batam, pihak keluarga ketiga jenazah ini sudah ada yang menunggu.

“Ada, jadi keluarga ini sempat dihubungi oleh pihak agen. Tetapi ketentuannya tidak seperti ini, dan ternyata setelah kami melakukan pendalaman, perusahaan ini belum memiliki izin untuk merekrut tenaga kerja yang bekerja sebagai ABK,” kata Arie.

Baca Juga  46 Hari Suami Tak Ditemukan, Istri ABK PT WGSR yang Hilang Nyaris Putus Asa

Banyak ABK WNI Direkrut PT SMB

Arie mengungkapkan, dari kasus ini ternyata masih ada banyak lagi ABK WNI yang masih berada di atas kapal tersebut yang direkrut oleh PT SMB.

“Dari pengakuan tersangka yang sudah kami periksa sampai tadi siang, masih ada 20 orang lagi di kapal yang sama,” ungkap Arie.

Untuk penetapan tersangka ini, Arie menjelaskan bahwa sebelumnya ada tiga orang yang diamankan termasuk pemilik pancung.

Baca Juga  6 Negara Tolak WNI, Indonesia Juga Harus Pertimbangkan Tutup Pintu Untuk WNA

Namun pemilik pancung tidak ditahan karena dia tidak mengetahui akan membawa mayat.

“Kapalnya itu disewa tanpa tahu kalau ternyata dia bawa mayat, jadi tidak kami tangkap,” ucap Arie.

Sumber: suara.com

Follow Berita dari IDTODAY.CO di Google News

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *