Mobil Dinas Miliaran Rupiah untuk Pimpinan KPK hingga Dewas

Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta/RMOL

IDTODAY NEWS – Tahun baru, mobil dinas baru. Itulah fasilitas mobil miliaran rupiah yang bakal didapat pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2021 mendatang.

Pengadaan mobil dinas pimpinan dan Dewas KPK itu diungkap oleh anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Arsul membenarkan komisinya telah menyetujui anggaran untuk mobil dinas pimpinan KPK tahun 2021.

Namun, Asrul mengatakan DPR tidak membahas detail soal harga satuan mobil dinas tersebut.

“Kalau detail berapa masing-masing harga mobil untuk pimpinan atau Dewas atau jajaran di bawahnya maka itu sudah masuk satuan tiga yang tidak dibahas di DPR,” ujar Arsul kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).

“Kami hanya menyetujui pengadaan mobil dinas secara keseluruhan untuk KPK mencakup pimpinan dan jajaran di bawahnya,” imbuhnya.

Informasi yang diterima, mobil jabatan untuk Ketua KPK dianggarkan sebesar Rp 1,45 miliar. Sedangkan untuk 4 Wakil Ketua KPK, masing-masing dianggarkan Rp 1 miliar. Spesifikasinya mobil di atas 3.500 cc.

Tidak hanya pimpinan KPK, ternyata Dewas KPK pun akan mendapat jatah mobil dinas.

Untuk mobil jabatan 5 Dewas KPK, masing-masing dianggarkan Rp 702 juta sehingga totalnya Rp 3,5 miliar lebih. Anggaran mobil Rp 702 juta itu juga disiapkan untuk 6 pejabat eselon I KPK.

Baca Juga  Terus Kawal Pengadaan dan Distribusi Vaksin Covid-19, Ini Rekomendasi KPK

Dalam kesempatan terpisah, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa dalam anggaran KPK tahun 2021, DPR telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas.

Menurut Ali, mobil dinas jabatan itu untuk pimpinan KPK, dewan pengawas KPK, dan pejabat struktural di KPK.

“Mengenai besaran rincian anggaran untuk hal tersebut saat ini belum final dan masih dalam pembahasan terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).

Ali mengungkapkan jumlah unit akan mengacu pada Peraturan Komisi mengenai Organisasi dan Tata Kerja (Perkom Ortaka) yang masih dalam harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan untuk besaran harga akan mengacu pada standar biaya.

Baca Juga  FPI Ganti Nama Lagi, Ini Pesan Habib Rizieq

“Mengenai jumlah unit akan mengacu kepada Perkom Ortaka yang masih dalam harmonisasi di Kemenkum HAM. Sedangkan besaran harga tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana peraturan menteri keuangan dan e-katalog LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah),” ucap Ali.

Lebih lanjut, Ali menegaskan saat ini KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan. Baik untuk pimpinan maupun pejabat struktural KPK.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan