IDTODAY NEWS – Dalam posisi di bawah Presiden dan Kemenpan-RB, pengawai KPK yang menjadi ASN berpotensi dikendalikan oleh kepentingan politik.

Pengamat politik Umar Hasibuan, menilai KPK tidak lagi menjadi lembaga yang ditakuti dalam pemberantasan korupsi, jika pegawai KPK menjadi ASN.

“Terimakasih Pak @jokowi Anda luar biasah. Dan sekarang @KPK_RI tak lagi jadi lembaga yang ditakuti buat pemberantasan korupsi. #Miris #Ambyar,” tulis Umar di akun Twitter @Umar_Chelsea_75, mengomantari analisis media bahwa peralihan status pegawai KPK itu bisa memburamkan masa depan KPK.

Tak hanya itu, Umar juga mendesak agar KPK dibubarkan. Alasannya akan terjadi tumpang tindih wewenang dengan Kejaksaan Agung, terkait peralihan status pegawai KPK itu.

“Kalau begini buat apa lagi @KPK_RI? Mending dibubarin saja daripada tumpang tindih dengan Kejagung,” tulis @Umar_Chelsea_75.

Politisi PKS Mardani Ali Sera menegaskan, menjadikan pegawai KPK sebagai ASN ibarat api dalam sekam alias bisa menjadi masalah jika dibiarkan.

“Terakhir, menjadikan pegawai KPK sebagai ASN ibarat api dalam sekam, bisa menjadi masalah jika dibiarkan. Independensi jadi taruhan karena terganggu birokrasi yang panjang. Semakin lemah & bahkan makin lumpuh dalam penegakan hukum merupakan 2 hal yang tengah membayangi KPK,” tegas Mardani di akun @MardaniAliSera dalam utas.

Menurut Mardani, jika pegawai KPK dibiarkan menjadi ASN, KPK akan sulit melakukan inovasi sekaligus menghilangkan semangat independensi karena KPK akan tunduk pada kebijakan birokrat.

Baca Juga  Putusan Sidang Etik Ketua KPK Ditunda, ICW Berharap Tak Ada Intervensi

“Sejak awal ini tidak tepat, KPK merupakan lembaga yang mencerminkan organisasi modern dengan logika kerja yang amat dinamis. Jika dibiarkan menjadi ASN, KPK akan sulit melakukan inovasi sekaligus menghilangkan semangat independensi karena KPK akan tunduk pada kebijakan birokrat,” tulis @MardaniAliSera.

@MardaniAliSera menambahkan: “Perlu diingat, output kerja dari KPK adalah memberantas korupsi. Berbeda dengan ASN yang salah satu target kerjanya bergantung pada serapan anggaran. Maka biarkan KPK mengurus & desain sistem kerjanya sendiri sehingga tetap independen pada ranahnya. Jangan bebani dengan hal-hal tidak perlu.”

Staf khusus Presiden Joko Widodo, Dini Purwono menyatakan, peralihan status pegawai KPK adalah bagian dari upaya memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Juga  UU Cipta Kerja Bukan Sekadar Typo, Tapi Ada Beda Substansi yang Bikin Ruwet

“Sama sekali tidak ada niat pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini. Sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia,” tulis Dini di akun @dini_purwono.

Menurut Dini PP Nomor 41 2020 yang mengatur peralihan status pegawai KPK itu tidak akan mengurangi sifat independen KPK.

“PP Nomor 41 Tahun 2020 tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun,” tulis @dini_purwono.

Sumber: itoday.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan