MUI Harap Pemerintah dan DPR Fokus Tangani Pandemi Covid-19

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menyapa anggota DPR setelah memberikan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Pimpinan DPR saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.(Foto: ANTARA /HAFIDZ MUBARAK A)

IDTODAY NEWS – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Anwar Abbas berharap pemerintah dan DPR saat ini lebih fokus untuk menangani masalah pandemi Covid-19.

Ia juga meminta pemerintah dan DPR juga tidak membuat kebijakan yang bisa membuat kegaduhan di masyarakat.

“MUI mengharapkan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk lebih fokus dalam menangani wabah Covid-19,” kata Anwar yang juga membacakan Taklimat MUI terkait UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Anwar Abbas berharap pemerintah dan DPR saat ini lebih fokus untuk menangani masalah pandemi Covid-19.

Ia juga meminta pemerintah dan DPR juga tidak membuat kebijakan yang bisa membuat kegaduhan di masyarakat.

“MUI mengharapkan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk lebih fokus dalam menangani wabah Covid-19,” kata Anwar yang juga membacakan Taklimat MUI terkait UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).

Selain itu, MUI juga berharap seluruh bangsa Indonesia untuk selalu memperkokoh persatuan dan kesatuan. Sehingga bisa terus mengawal dan menjaga kesatuan bangsa Indonesia.

Baca Juga  Beda Tipis, Positif Covid-19 Bertambah 4.105, Pasien Sembuh 3.732 Orang

Anwar juga menyayangkan pemerintah dan DPR tidak pandangan organisasi masyarakat (ormas) Islam yang telah menolak penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU.

“MUI sangat menyesalkan dan prihatin kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak merespons dan mendengarkan permintaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” ujarnya.

“Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dewan Pimpinan MUI serta pimpinan ormas-ormas Islam dan segenap elemen bangsa yang menolak ditetapkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja,” kata Anwar Abbas.

Dia mengatakan, para ormas Islam dan elemen bangsa lainnya sudah membuat pernyataan sikap menolak UU Cipta Kerja.

Namun, pembahasan dan penetapan UU Cipta Kerja tetap dilakukan.

“Bahkan telah bertemu dengan pimpinan DPR RI dan anggota Panitia Kerja RUU Cipta Kerja,” ujarnya.

Sementara MUI, lanjut Anwar, sudah tegas menolak UU Cipta Kerja. Pasalnya, ia menilai UU tersebut lebih menguntungkan pengusaha dan investor asing.

Anwar juga menilai UU Cipta Kerja juga bertolak belakang dengan Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Baca Juga  Indonesia Tempati Posisi Paling Bawah Peringkat Ketahanan Covid Bloomberg, Kok Bisa?

Adapun aliansi mahasiswa dan para buruh pada Kamis (8/10/2020) menggelar aksi unjuk rasa di beberapa daerah dan terpusat di Istana Negara.

Mahasiwa menuntut agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan perppu atas UU Cipta Kerja. Aksi unjuk rasa tersebut diwarnai kericuhan di beberapa tempat.

UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Selain itu, MUI juga berharap seluruh bangsa Indonesia untuk selalu memperkokoh persatuan dan kesatuan. Sehingga bisa terus mengawal dan menjaga kesatuan bangsa Indonesia.

Anwar juga menyayangkan pemerintah dan DPR tidak pandangan organisasi masyarakat (ormas) Islam yang telah menolak penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU.

“MUI sangat menyesalkan dan prihatin kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak merespons dan mendengarkan permintaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” ujarnya.

“Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dewan Pimpinan MUI serta pimpinan ormas-ormas Islam dan segenap elemen bangsa yang menolak ditetapkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja,” kata Anwar Abbas.

Baca Juga  Tito Karnavian: Masyarakat Perlu Paham Bahwa Vaksin Bukan Obat

Dia mengatakan, para ormas Islam dan elemen bangsa lainnya sudah membuat pernyataan sikap menolak UU Cipta Kerja.

Namun, pembahasan dan penetapan UU Cipta Kerja tetap dilakukan.

“Bahkan telah bertemu dengan pimpinan DPR RI dan anggota Panitia Kerja RUU Cipta Kerja,” ujarnya.

Sementara MUI, lanjut Anwar, sudah tegas menolak UU Cipta Kerja. Pasalnya, ia menilai UU tersebut lebih menguntungkan pengusaha dan investor asing.

Anwar juga menilai UU Cipta Kerja juga bertolak belakang dengan Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Adapun aliansi mahasiswa dan para buruh pada Kamis (8/10/2020) menggelar aksi unjuk rasa di beberapa daerah dan terpusat di Istana Negara.

Mahasiwa menuntut agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan perppu atas UU Cipta Kerja. Aksi unjuk rasa tersebut diwarnai kericuhan di beberapa tempat.

UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan