Ombudsman Sebut UU Cipta Kerja Berpotensi Korbankan Keselamatan Penerbangan

(Foto: Kiri-kanan) Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie mengelar konferensi pers usai mengelar pertemuan membahas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu 29 Agustus 2019. Tempo/Dias Prasongko

IDTODAY NEWS – Hilangnya batas minimal kepemilikan pesawat pada UU Cipta Kerja disinyalir membuat hak publik terancam. Batas minimal pesawat tersebut mencegah adanya maskapai yang beroperasi sekedarnya.

Anggota Ombudsman sekaligus pengamat penerbangan Alvin Lie mengungkapkan persyaratan pemilikan pesawat bagi maskapai niaga berjadwal minimal 5 unit, maskapai charter 2 unit serta maskapai kargo 1 unit memiliki sejarah panjang.

“Kita harus lihat sejarahnya bagaimana pasal tersebut masuk dalam UU No.1/2009. Sebelum itu tidak ada batas kepemilikan minimal, yang terjadi banyak maskapai penerbangan yang modalnya sewa, sewa pun bayarnya di belakang, mereka tidak punya cukup modal beroperasi kemudian industri transportasi udara ini dengan modal sewa dan modal pas-pasan saja,” kata dia kepada Bisnis, Jumat 9 Oktober 2020.

Dengan modal pas-pasan, para maskapai ini pun banting harga. Ketika persaingan harga terjadi, kondisi keuangan menjadi tidak sehat, perawatan pesawat menjadi tidak sesuai standar.

Indonesia. kata dia, memasuki era yang sering terjadi kecelakaan, pesawat rusak, penerbangan tertunda karena pesawat rusak. Hal ini berujung pada pengorbanan keselamatan.

“Kemudian, maskapai-maskapai dengan modal yang sangat cekak terbatas itu mengalami kesulitan satu per satu tumbang mereka tidak punya modal cukup uang cukup untuk mengembalikan jaminan dari travel agent. Demikian juga kepada penumpang yang terlanjur beli tiket, banyak korban,” ceritanya.

Dia menegaskan aturan batasan minimal kepemilikan pesawat tersebut berguna melindungi industri dari pengusaha-pengusaha yang hit and run. Masuk dengan modal terbatas, menyewa pesawat dan ketika tidak menguntungkan atau kehabisan modal, maskapai pun tutup dan menghilang begitu saja.

Baca Juga  Iwan Sumule: Apa Kalian Percaya 812 Halaman Draf Omnibus Law Dibaca Jokowi?

“Terbitlah, UU No.1/2009 tentang Penerbangan untuk niaga berjadwal mengoperasikan minimal 10 pesawat dari 10 itu minimal 5 harus dimiliki. Kalau peraturan ini dihapus lagi, Indonesia akan kembali ke zaman itu, akan kembali ke era itu,” kata dia.

Ketika dihapuskan, akan muncul banyak maskapai baru yang menggunakan pesawat sewaan atau hanya memiliki satu pesawat dengan berhutang. Kekhawatiran kembalinya rezim saling banting harga pun jadi nyata.

Dia sangat mengkhawatirkan sejarah akan terulang, banyak kecelakaan, banyak maskapai penerbangan tutup, dan tidak mampu mengembalikan uang jaminan travel agent maupun pelanggan yang sudah terlanjur membeli tiket.

Baca Juga  Seruan Aksi Serentak BEM Se-Indonesia

Terlepas dari kekhawatiran tersebut, Alvin mengungkapkan rezim kemudahan investasi ini memang tidak akan berdampak signifikan di masa pandemi Covid-19 ini.

“Industri ini bersifat jangka panjang, mendirikan maskapai baru, perlu waktu lama merekrut personil dan memesan pesawat. Bisa perlu sekitar 1 sampai dengan 2 tahun untuk bisa operasional,” katanya.

Menurutnya, rezim UU Cipta Kerja ini tidak serta merta memudahkan investasi di sektor penerbangan pun menarik investor.

Pasalnya, potensi bisnis tetap bergantung pada rencana bisnis dan strategi pemasaran dari maskapai-maskapai yang mungkin muncul ini.

“Potensial atau tidak itu bergantung rencana bisnis dan strategi pemasaran. Namun, siklus kehidupan industri penerbangan tidak sebatas ada pandemi atau tidak,” kata dia.

Sumber: tempo.co

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan