PBNU: Pelarangan FPI untuk Lindungi Masyarakat yang Lebih Luas

Aparat menurunkan semua atribut FPI di maskas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Foto: JawaPos.com

IDTODAY NEWS – Langkah pemerintah melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI) karena ormas tersebut sudah tak lagi memiliki legalitas.

Pasalnya, surat keterangan terdaftar (SKT) ormas besutan Habib Rizieq Shihab itu sudah tak berlaku sejak Juni 2019.

Demikian disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Masduki Baidlowi dilansir JPNN.com, Kamis (31/12/2020).

“Jadi, pelarangan itu hanya penegasan saja, karena sesungguhnya FPI sudah bubar dengan sendirinya, dengan tidak adanya legal standing berupa SKT,” ujarnya.

Sebaliknya, langkah yang diambil pemerintah itu adalah untuk melindungi masyarakat.

“Langkah tegas pemerintah itu justru untuk melindungi masyarakat yang lebih luas,” sambungnya.

Apalagi, kata Masduki, organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut kerap membuat kegaduhan.

“Banyak kelompok masyarakat lain yang lebih besar yang menjerit karena kegaduhan itu. Nah, pemerintah telah bertindak tegas untuk melindungi kelompok masyarakat yang lebih besar itu,” jelasnya.

Baca Juga  Ridwan Kamil Puji Ketua PBNU yang Berani Umumkan Diri Positif Covid-19

Masduki mengira, kegaduhan yang sempat membelah masyarakat Indonesia ke dalam dua kubu, terutama di media sosial, hanya terjadi menjelang dan saat Pemilihan Presiden 2014 dan 2019.

“Tapi ternyata keterbelahan itu berlangsung sampai sekarang. Akhirnya pemerintah bertindak tegas. Itu sudah tepat,” papar Juru Bicara Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Kebebasan, lanjut Masduki, tidak bisa dieksploitasi sedemikian rupa, karena berbatasan dengan kebebasan pihak lain.

Baca Juga  PBNU Harap Pengasuh Pesantren Dapat Prioritas Vaksinasi Covid-19

“Ini berlaku bagi semua, bukan hanya bagi FPI,” tandas mantan anggota DPR RI dari PKB ini.

Untuk diketahui, beberapa jam usai dibubarkan, sejumlah tokoh FPI langsung mendeklarasikan wadah baru, yakni Front Persatuan Islam (FPI).

Akan tetapi, tak disebutkan di mana tepatnya lokasi deklarasi tersebut.

Hanya saja, disebutkan bahwa deklarasi di lakukan di Jakarta pada Rabu (30/12) malam.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan