Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Pengikut Habib Rizieq? Ini Jawaban Mabes Polri

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (Foto: pojoksatu.id)

IDTODAY NEWS – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan pelaku parodi lagu Indonesia Raya sama sekali tidak terkait dengan ormas manapun.

Pelaku yang masih berstatus pelajar berusia 15 tahun itu juga bukan pengikut atau pecinta Habib Rizieq Shihab.

Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (1/1/2021).

“Bukan (pengikut atau pecinta HRS) Lihat saja di youtube Kompas atau yang lain,” kata Argo.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap MDF sebagai terduga pelaku parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Baca Juga  KPK OTT Pejabat Kemensos Terkait Bansos Covid-19

Pelaku diringkus di rumahnya di Kampung Ciwaru, Desa Hergamanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (31/12/2020) malam.

MDF ditangkap Bareskrim Polri berdasarkan joint investigation bersama Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM).

Pemilik akun YouTube MY Asean tersebut kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

PDRM mulanya memeriksa saksi WNI berusia 11 tahun di Malaysia yang menyatakan pelaku parodi Indonesia Raya adalah pemilik akun YouTube MY Asean berada di Indonesia.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya.

Di antaranya, 1 buah handphone Realme C2, 1 SIM card, 1 perangkat PC rakit yang terdiri atas CPU, monitor, dan speaker, 1 akta kelahiran atas nama MDF dan 1 KK atas nama MDF, serta video parodi lagu Indonesia Raya.

“Membawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan yang diterima wartawan, Jumat (1/1/2021).

Baca Juga  Sindir Roy Suryo, Eko Kuntadhi: Cara Biar Harta Naik, Ya Jualan Panci

“Tersangka atas nama MDF/pemilik akun YouTube MY ASEAN yang diamankan jam 20.00 WIB,” sambungnya.

PDRM telah bergerak cepat untuk menyelidiki kasus ini.

Dari penyelidikan ini menemukan jika pelaku parodi bukanlah warga Malaysia, melainkan warga negara Indonesia (WNI).

PDRM sendiri telah menginterogasi seorang pekerja Indonesia berusia 40-an tahun di Sabah, yang juga salah satu tersangka kasus tersebut.

Baca Juga: Maklumat Kapolri, Larang Masyarakat Akses hingga Unggah Konten Terkait FPI

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan