IDTODAY NEWS – Pelaku pembacok imam masjid di Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), Mahyudin (45) terancam hukuman mati.

Hal ini dibenarkan Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP Alamsyah Pelupesy.

Ia menjelaskan pasal yang dikenakan tersangka yakni Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tewas dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ancamannya itu bisa seumur hidup penjara atau hukuman mati,” ujar dia saat dikonfirmasi pada Rabu (16/9/2020).

Selain itu, polisi juga mengenakan pasal berlapis tersebut lantaran tersangka telah merencanakan aksi pembunuhan usai dendam diminta kunci kotak amal masjid oleh korban beberapa jam sebelum kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyebut kejiwaan tersangka pun tak terganggu. Sebab, tersangka mampu menjawab semua pertanyaan yang diberikan oleh penyidik.

“Sehat dia (tersangka). Jadi, bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya itu di pengadilan,” tambah dia.

Pihaknya pun segera melakukan reka ulang dan segera melimpahkan berkas tersangka ke kejaksaan. Mengingat sejumlah barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, serta gelar perkara sudah semua.

Baca Juga  Dewi Tanjung Sebut Anies Baswedan Gubernur Aneh dan Nggak Becus Kerja

“Ya, secepatnya. Kita harap tersangka bisa segera diadili,” singkat dia.

Seperti diketahui, tersangka yang menyimpan dendam kepada korban bertemu di Masjid Nurul Iman, Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI pada Jumat (11/9/2020), sekitar pukul 18.10 WIB, untuk berjamaah.

Saat rakaat pertama, tiba-tiba pelaku melihat korban yang berada di belakang imam.

Ketika itu, pelaku kembali ke rumah guna mengambil senjata tajam berupa parang sepanjang 50 cm dan akhirnya langsung menyerang korban ketika salat.

Baca Juga  Pembukaan Lockdown Gedung DPRD DKI Menunggu Arahan Prasetio

Peristiwa tersebut membuat sontak jemaah terkejut dan pelaku berhasil diamankan oleh seorang TNI yang saat itu tengah berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Akhirnya, pelaku diserahkan kepada aparat kepolisian setempat.

Sementara korban yang mengalami penganiayaan tersebut akhirnya meninggal dunia pada Senin (14/9/2020), sekitar pukul 04.30 WIB.

Sumber: suarasumsel

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan