Pembubaran FPI Dinilai Pengalihan Kasus Penembakan 6 Laskar

Petugas Polresta Tangerang, Kodim 0510 Tangerang dan Satpol PP Kabupatan Tangerang melakukan pembersihan atribut FPI, Rabu (30/12/2020). (Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan)

IDTODAY NEWS – Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menilai pembubaran Front Pembela Islam (FPI) sebagai upaya pengalihan pengusutan kasus penembakan enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Pemerintah membubarkan FPI melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga pada Rabu (30/12).

“Kami menduga ini rangkaian bentuk yang tidak dapat dilepaskan dari upaya untuk membuat teralihkannya perhatian terhadap pengusutan kasus dugaan pembantaian enam syuhada yang keji dan diduga merupakan pelanggaran HAM berat,” ujar kuasa hukum HRS, Azis Yanuar, saat dikonfirmasi, Kamis (31/12).

Baca Juga  Masyumi Lahir Kembali, Ali Rif'an: Pemilu 2024 Momentum Bagi Partai Baru

Lebih lanjut, Azis menegaskan, pihaknya bakal menempuh jalur hukum dengan menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu, kata dia, berkaitan dengan dugaan kedzaliman dan kesewenang-wenangan keputusan tersebut.

Dalam keputusan itu, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, sejak 20 Juni 2019 secara de jure FPI sudah bubar sebagai ormas. “Untuk SKB itu nanti kami akan gugat di PTUN atas dugaan kedzaliman dan kesewenang-wenangan ini,” kata Aziz.

Sebelumnya, Mahfud MD menggelar pengumuman terkait status FPI. Pemerintah resmi melarang FPI berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai organisasi masyarakat maupun organisasi biasa,” tegas Mahfud MD.

Baca Juga  Eks Ketua FPI Sabri Lubis hingga Panglima Laskar Ditahan Kejaksaan RI

Dalam kesempatan itu, Mahfud MD, menjelaskan, sejak 21 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas. Itu karena FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas hingga kini di Kemendagri. Sementara, masa berlaku SKT FPI yang sebelumnya hanya hingga 20 Juni 2019.

Baca Juga: Sekjen MUI: Pembinaan FPI Lebih Baik daripada Pembubaran

Sumber: republika.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan