Pembubaran FPI Libatkan Tentara, Pakar Hukum: Itu Konyol, Tidak Beradab, Makin Mundur

Pakar hukum pidana Dr Muhammad Taufiq (kiri). (Foto: tangkapan layar YouTube)

IDTODAY NEWS – Pakar Hukum Pidana Dr Muhammad Taufiq menilai pemerintah melakukan kesalahan dalam pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Sebagai negara yang menganut hukum positif, mestinya pembubaran ormas harus lewat persidangan.

Ironisnya, tentara ikut-ikutan melibatkan diri dalam pembubaran FPI.

“Sepertinya negara ini belajar sewenang-wenang dari kasus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Saat itu HTI tiba-tiba ditutup dan dilarang,” kata M Taufik dalam kanal Bravos Radio Indonesia di YouTube.

Namun, menurut Taufik, pembubaran FPI lebih konyol karena melibatkan tentara.

Apalagi ada tentara di bawah Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang pamer kekuatan tentara di Petamburan.

Baca Juga  Bagi-bagi Nasi Kotak di Jalan, Netizen Minta Jokowi Senasib Habib Rizieq

“Tentara di bawah Mayjen Dudung itu tentara unik,” ucapnya.

Dia menegaskan, pembubaran suatu ormas dikatakan sah bila melewati proses pengadilan. Ini karena Indonesia menganut hukum positif maka harus lewat proses pengadilan.

TIdak ada kata Taufik, pembubaran ormas tanpa lewat proses pengadilan.

“Saya yakin di semua lini non-governmental organisation (NGO) yang berkaitan dengan demokrasi semuanya berpendapat sama bahwa cara negara itu tidak benar. Lebih-lebih tentara ikut masuk ke Petamburan, itu konyol, tidak beradab, dan makin mundur,” serunya.

Baca Juga  Respons FPI Usai Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang

Dari analisis Taufik, keputusan pemerintah membubarkan FPI karena negara posisinya sekarang ibarat orang mau ke kamar mandi, sudah kebelet.

Ketika sudah kebelet, nalar sehatnya tidak dipakai.

Kalau berbicara pembubaran FPI, jelasnya, ketika memberlakukan suatu peraturan, maka orang yang dikenakan peraturan itu harus dilindungi hak-haknya.

“Jadi orang yang memberlakukan peraturan kena, yang diberlakukan juga kena,” ujarnya.

Namun, sambung Taufik, yang terjadi sekarang di era pemerintahan Jokowi, negara tidak boleh kalah melawan warga negara.

Baca Juga  Fahri Sebut Pemimpin Tak Mengerti yang Dilakukan dalam Orasinya, Sindir Siapa Ya?

Terlebih kata Taufik, dalam pembukaan UUD 1945 sudah jelas persamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, yakni asas equality before the low.

“Makanya diaturlah Pasal 27, Pasal 28. Jadi setiap warga negara Indonesia punya hak untuk berkumpul, berserikat dan mengutamakan pendapatnya. Saya hanya mau bilang, pembubaran FPI oleh pemerintah sangat konyol,” tandas M Taufik.

Baca Juga: PDIP: FPI Baru Jangan Lagi Menebarkan Kebencian dan Fitnah

Sumber: jpnn.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan