Kategori
Politik

Penembakan Simpatisan Habib Rizieq, Anggota Komisi III DPR Harap Publik Tak Asal Ambil Kesimpulan

IDTODAY NEWS – Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengatakan, penembakan terhadap enam orang simpatisan pemimpin FPI Rizieq Shihab oleh polisi yang terjadi di Tol Cikampek, Senin (7/12/2020) harus diinvestigasi.

Menurut Wayan, perlu ada pembuktian apakah tindakan yang dilakukan polisi proporsional dan sesuai prosedur. Unsur-unsur serangan atau ancaman yang dilakukan korban juga harus dapat dibuktikan secara nyata.

“Kita tetap harus melakukan investigasi secara mendalam. Apakah sudah benar dalam melaksanakan SOP (standard operating procedure) yang dilakukan petugas kepolisian,” kata Wayan dalam keterangan tertulis, Selasa (8/12/2020).

Dia mengatakan, peristiwa tersebut harus disikapi secara bijak oleh semua pihak. Wayan berharap tidak ada pihak yang buru-buru mengambil kesimpulan.

“Kita diharapkan jangan terburu-buru, agar kita tidak keliru mengambil kesimpulan,” ujarnya.

Kendati begitu, Wayan mengatakan jika polisi terbukti melakukan pembelaan karena ancaman yang sangat dekat, maka perbuatan tersebut tidak melawan hukum.

Menurut dia, hal itu sesuai dengan Pasal 49 KUHP yang mengatur soal “pembelaan terpaksa” atau “pembelaan darurat”.

Ia pun meminta agar polisi harus dihadirkan untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan apa adanya kepada semua pihak.

“Setiap peristiwa pasti memiliki latar belakang dan rangkaian proses yang panjang. Untuk itu asas sebab akibat juga harus kita telusuri secara mendalam,” kata Wayan.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim untuk mendalami kasus bentrok polisi dan anggota FPI tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *