Penembakan Simpatisan Habib Rizieq, Anggota Komisi III DPR Harap Publik Tak Asal Ambil Kesimpulan

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kedua kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (kedua kiri), Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). Kapolda mengungkapkan telah terjadi penyerangan pada Senin (7/12/2020) pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta-Cikampek kilometer 50 terhadap anggota Polri yang bertugas menyelidiki informasi rencana pengerahan kelompok massa untuk mengawal pemeriksaan Rizieq Shihab, sebanyak enam dari sepuluh orang yang diduga pengikut Rizieq Shihab tewas ditembak oleh polisi karena melakukan perlawanan dengan senjata api. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.(FOTO: ANTARA/SIGID KURNIAWAN)

IDTODAY NEWS – Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengatakan, penembakan terhadap enam orang simpatisan pemimpin FPI Rizieq Shihab oleh polisi yang terjadi di Tol Cikampek, Senin (7/12/2020) harus diinvestigasi.

Menurut Wayan, perlu ada pembuktian apakah tindakan yang dilakukan polisi proporsional dan sesuai prosedur. Unsur-unsur serangan atau ancaman yang dilakukan korban juga harus dapat dibuktikan secara nyata.

Baca Juga  Pesan Puan Maharani: Pemerintah Tidak Boleh Berpasrah Diri Hadapi Pandemi Covid-19

“Kita tetap harus melakukan investigasi secara mendalam. Apakah sudah benar dalam melaksanakan SOP (standard operating procedure) yang dilakukan petugas kepolisian,” kata Wayan dalam keterangan tertulis, Selasa (8/12/2020).

Dia mengatakan, peristiwa tersebut harus disikapi secara bijak oleh semua pihak. Wayan berharap tidak ada pihak yang buru-buru mengambil kesimpulan.

“Kita diharapkan jangan terburu-buru, agar kita tidak keliru mengambil kesimpulan,” ujarnya.

Baca Juga  Praperadilan Digelar Besok, Habib Rizieq Persoalkan Status Tersangka Penghasutan

Kendati begitu, Wayan mengatakan jika polisi terbukti melakukan pembelaan karena ancaman yang sangat dekat, maka perbuatan tersebut tidak melawan hukum.

Menurut dia, hal itu sesuai dengan Pasal 49 KUHP yang mengatur soal “pembelaan terpaksa” atau “pembelaan darurat”.

Ia pun meminta agar polisi harus dihadirkan untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan apa adanya kepada semua pihak.

“Setiap peristiwa pasti memiliki latar belakang dan rangkaian proses yang panjang. Untuk itu asas sebab akibat juga harus kita telusuri secara mendalam,” kata Wayan.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim untuk mendalami kasus bentrok polisi dan anggota FPI tersebut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan