Periksa Hengky Kurniawan, KPK Dalami Perencanaan dan Pembahasan Pengadaan Bansos Covid-19

Wakil Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan(KOMPAS.com/RENI SUSANTI)

IDTODAY NEWS – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan, Selasa (27/7/2021).

Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2020.

Hengky diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara.

“Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya perencanaan dan pembahasan bersama dengan tersangka AUM (Aa Umbara Sutisna),” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7/20210.

Adapun pemeriksaan terhadap Henky dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 Aa Umbara dan juga Andri Wibawa, anak Aa Umbara.

Kemudian, pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan.

Untuk memaksimalkan penyidikan kasus ini, KPK telah memperpanjang penahanan ketiga tersangka.

Perpanjangan penahanan itu dilakukan berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penahanan Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa diperpanjang sejak 8 Juli 2021 sampai dengan 6 Agustus 2021, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Sedangkan, penahanan M Totoh Gunawan diperpanjang sejak 30 Juni hingga 29 Juli 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dalam kasus ini, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Baca Juga  Kemarin Gugat Bareskrim, Sekarang Giliran Kapolda Metro Jaya Digugat Keluarga Laskar

Sementara itu, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan