Periksa Saksi, KPK Dalami Pengeluaran Dana Sarana Jaya untuk Lahan di Munjul

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020).(Dokumentasi/Biro Humas KPK)

IDTODAY NEWS – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa karyawan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Wahyu Hidayat pada Jumat (30/7/2021).

Wahyu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

“Wahyu Hidayat, dikonfirmasi antara lain terkait dengan prosedur pengeluaran dana pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang diperuntukkan untuk pembayaran tanah yang berlokasi di Munjul” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Selain Yoory, ada Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene.

Kemudian, Korporasi PT Adonara Propertindo dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar.

Untuk memaksimalkan penyidikan kasus ini, KPK telah memperpanjang penahanan tiga tersangka yakni Yoory Corneles Pinontoan yang diperpanjang mulai 26 Juli sampai dengan 24 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga  Anggota DPR Minta Pembahasan RUU Pemilu Dibatalkan

Kemudian, Anja Runtuwene diperpanjang sejak 3 Juli 2021 sampai dengan 11 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Tommy Adrian juga diperpanjang penahanannya mulai 4 Juli sampai dengan 12 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar akibat kasus tersebut.

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan