Permohonan PHPU Akhyar-Salman Dipastikan Tak Berlanjut Di MK

Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi (AMAN)/RMOL

IDTODAY NEWS – Permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan, Ahyar Nasution-Salman Alfarisi, tampaknya sudah berakhir.

Hal ini terlihat dari tidak adanya jadwal terhadap sengketa PHPU Pilkada Medan yang dirilis di laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, hari ini seharusnya memasuki agenda mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini dari pihak KPU Kota Medan.

Baca Juga  Yahya Waloni Dikembalikan ke Bareskrim, Begini Kondisinya

Dilaporkan Kantor Berita RMOLSumut, dalam pemeriksaan pendahuluan pada Rabu lalu (27/1), Akhyar-Salman dan kuasa hukumnya diketahui tidak menghadiri sidang.

Padahal tahapan ini menjadi awal sebelum tahap mendengarkan jawaban termohon (KPU), keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti.

Dari laman resmi MK, hanya perkara PHPU dari Pilkada Medan 2020 yang tidak dijadwalkan. Sedangkan 12 permohonan sengketa lainnya dari 10 daerah di Sumut menjalani sidang lanjutan pada hari ini, Selasa (2/2) dan Rabu besok (3/2).

Baca Juga  MK dan MA Sudah Putuskan soal TWK, Firli Bahuri: Seluruh Anak Bangsa Harus Mematuhinya

Sidang pada hari ini yakni atas permohonan sengketa PHPU dari Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Mandailing Natal.

Sementara pada Rabu besok dijadwalkan sidang sengketa Pilkada Karo, Nias Selatan, Asahan, Samosir, Tanjungbalai, dan Tapanuli Selatan.

Baca Juga: Yus Sudarso: Suara KLB Partai Demokrat Sudah Ada Sejak Kongres Bulan Maret 2020

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan