IDTODAY NEWS – Langkah pencegahan korupsi yang salah satunya melalui perbaikan regulasi menjadi satu hal yang diseriusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK, Firli Bahuri menerangkan, ada tiga strategi yang dikedepankan lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.

Pertama, menjalankan strategi pendidikan antikorupsi di masyarakat dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

Kedua, strategi pencegahan yang dilakukan dengan langkah-langkah melakukan kajian terhadap sistem-sistem yang berpengaruh terhadap kehidupan, terutama yang menyebabkan korupsi.

Ketiga, ikut serta dalam kajian penyusunan regulasi yang dilakukan pemerintah dan DPR, yang tujuannya untuk meminimalisir celah ruang korupsi.

Baca Juga  Duh…Gara-gara Novel Baswedan Seorang, Hubungan KPK-Polri Bisa Rusak nih

“KPK tidak pernah merasa canggung untuk menyampaikan perbaikan,” tegas Firli saat membuka acara webinar bertajuk “Pengukuhan Kawasan Hutan, Legal dan Legitimate” yang diselenggarakan oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) secara langsung di media sosial Stranas PK, Rabu (28/7).

Firli memandang, pemberantasan korupsi harus diawali keinginan untuk tidak korupsi, sehingga strategi pendidikan diperlukan. Sementara yang kedua, terkait pembangunan sistem juga sangat diperlukan agar tidak ada celah dan peluang terjadinya korupsi.

Pasalnya, Firli menilai korupsi bukan hanya sekedar perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, tetapi juga memperlambat gerak laju pembangunan nasional.

Baca Juga  KPK Turun Tangan Selidiki Pejabat Jember Cari 'Cuan' dari Warga Meninggal karena Covid-19

“(Korupsi) mengganggu bahkan membuat keterlambatan dan perlambatan gerak laju pembangunan nasional,” ucapnya.

Sehingga kata Firli, apabila korupsi tidak bisa dihentikan atau diakhiri, maka akan berpengaruh dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan di dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945.

“Karenanya pemerintah terus berupaya untuk melakukan dan mengakhiri praktek-praktek korupsi. Beberapa regulasi dilakukan (perbaikan) dalam rangka supaya tidak ramah dengan korupsi dan pelaku-pelaku dan perilaku koruptif,” kata Firli.

Baca Juga  Dewas KPK Tolak Mobil Dinas!

Lebih lanjut, Firli menerangkan salah satu tonggak yang dibangun KPK bersama Kementerian/Lembaga lainnya dalam rangka kolaborasi penegakan hukum, pada tata kelola keuangan, tata niaga dan perizinan, dan juga termasuk dengan pelayanan publik, yang tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) 54/2018.

“Memang sampai hari ini, sulit rasanya kami ingin mengungkapkan, apakah ada strategi yang paling jitu dalam rangka pemberantasan korupsi. Namun demikian berdasarkan kajian empiris kita, KPK mengedepankan setidaknya ada tiga strategi pemberantasan korupsi,” demikian Firli Bahuri.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan