IDTODAY NEWS – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta konser musik tidak perlu digelar saat kampanye Pilkada 2020. Hal itu menanggapi KPU yang tetap memperbolehkan konser musik saat kampanye.

“Saya sendiri sih berpendapat sebaiknya konser-konser seperti itu sebaiknya dihindarkan,” kata Dasco di Jakarta, Rabu (16/9).

Dasco mengatakan, memang ada PKPU mengatur konser musik ketika kampanye Pilkada meski di tengah Covid-19. Hal itu terdapat pada Pasal 63 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

“Jadi memang ada PKPU yang menyatakan boleh melakukan konser musik, dalam penyelenggaraannya tidak hanya PKPU di situ harus ada izin penyelenggaraannya dan lain-lain,” kata politikus Gerindra ini.

Dasco menuturkan, penyelenggara pemilu mengeluarkan izin keramaian perlu mempertimbangkan kondisi di tempat tersebut. Apakah massa bisa terkendali dan bagaimana zonasi penyebaran Covid-19 di sana.

“Nah sehingga itu menjadi pertimbangan untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan,” imbuhnya.

Komisi Pemilihan Umum tetap mengizinkan beberapa bentuk kegiatan kampanye, salah satunya berupa konser pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. Namun dengan berbagai catatan karena berada dalam situasi pandemi Covid-19.

“Ada ketentuan dalam undang-undang dan dalam peraturan memang diatur demikian. Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye itu karena undang-undangnya masih sama, dasar penyelenggaraan pilkada ini kan masih Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” kata anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (16/5).

Baca Juga  Keretakan dengan PDIP Makin Nyata, Jokowi Lebih Diuntungkan Dukung Capres Partai Lain

Oleh karena itu, KPU tetap mengizinkan bentuk-bentuk kampanye yang diatur dalam undang-undang pemilu. Namun, harus ada penyesuaian dengan situasi pandemi yang terjadi saat ini.

“Boleh konser, rapat umum, bazar dengan catatan menyesuaikan dengan regulasi protokol kesehatan dan tentu telah disepakati dalam rapat koordinasi stakeholder,” katanya.

Pada realisasinya nanti, model kampanye tersebut, kata dia, frekuensinya diatur dibatasi. Hal itu juga merujuk pada kondisi daerah tempat menyelenggarakan pilkada.

Komisi Pemilihan Umum dalan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 pada Pasal 63 mengatur tentang kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Huruf g yakni dilaksanakan dalam bentuk rapat umum.

Baca Juga  Bukhori: Komisi VIII DPR Hanya Setujui Anggaran Bansos, Eksekusinya Domain Kemensos

Selanjutnya, bentuk kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan. Lebih lanjut, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik, melalui media sosial.

Namun, kegiatan-kegiatan tersebut pada pasal selanjutnya diatur harus dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan, dan pengendalian Covid-19.

Untuk menyelenggarakan kegiatan itu, juga harus berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.

Sumber: merdeka.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan