Polda Buka Opsi Lakukan Upaya Paksa Untuk Periksa Habib Rizieq

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/RMOL

IDTODAY NEWS – Polda Metro Jaya memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa dalam menghadirkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk diperiksa.

Penegasan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus seiring penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi 14 November 2020. Tepatnya kerumunan saat acara penikahan putrinya yang digelar bersamaan dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca Juga  Kasus Kerumunan Jokowi Dibandingkan dengan Habib Rizieq, dr. Tirta: Bilang Aja Gak Suka Presiden

Habib Rizieq ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka adalah Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.

Selanjutnya, penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan