Kategori
Politik

Kasus Kesewenang-wenangan Penegak Hukum, Komnas HAM: Aduan Terhadap AKBP Gafur Siregar Layak Ditindaklanjuti

IDTODAY NEWS – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) memandang pengaduan atas dugaan kesewenang-wenangan penegakan hukum yang dilakukan AKBP Gafur Siregar dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap Lutfi dalam perkara pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak (pasal 167 KUHP), layak ditindaklanjuti.

Hal ini disampaikan oleh Widi dari bagian Pemantauan Komnas HAM dalam intetview-nya dengan perwakilan keluarga pelapor, Umar Saleh, Kamis (23/9).

“Setelah dilakukan pemantau terhadap layak tidaknya aduan maka diputuskan bahwa aduan tersebut layak ditindaklanjuti,” tukas Widi.

Saat ini Komnas HAM menurut Widi sedang menunjuk PIC (person in charge) yang akan memimpin penyelidikan aduan dengan 138.221 atas nama R. Lutfi.

“Saat ini kita sedang proses penunjukan PIC-nya,” imbuh Widi.

Pada 31 Agustus 2021 lalu, Lutfi melaporkan mantan Kasubdit Harda 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Gafur Siregar atas dugaan kesewenang-wenangan sebagai penegak hukum dalam menetapkan status tersangka untuk kedua kali dalam kasus yang sama.

Padahal Polda Metro Jaya sendiri sebelumnya telah menghentikan penyidikan perkara tersebut.

Umar Saleh menambahkan bahwa pihaknya akan segera menambahkan bukti kesewenang-wenangan penyidik Polda Metro Jaya, berupa tiga sprindik yang diterbitkan untuk pamannya, Lutfi.

“Paman saya ditersangkakan memasuki pekarangan tanpa izin, padahal tanah di Pecenongan No 40 itu adalah rumah yang sudah keluarga kami tmpati turun-temurun sejak tahun 1947,” ucap Umar.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi pun mengingatkan Kapolri agar tidak ada jajarannya terlibat dalam sindikat mafia tanah.

Saat penyerahan sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/9/21), Jokowi meminta jajaran Polri untuk memberantas mafia tanah, termasuk mereka yang membekinginya.

Presiden memberi instruksi pada jajaran Polri untuk memperjuangkan hak masyarakat dan menegakkan hukum secara tegas dalam penyelesaian konflik agraria di Tanah Air.

“Saya juga kembali mengingatkan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia-mafia tanah. Kepada jajaran Polri, saya minta jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada. Jangan sampai juga ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah tersebut, perjuangkan hak masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas,” tegas Presiden.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dikonfirmasi, akhir Agustus lalu memastikan pihaknya akan menganalisa laporan salah satu warga R Lutfi terkait dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan salah satu perwira menengah kepolisian AKBP Gafur Siregar.

“Prinsipnya begini, setiap aduan akan dianalisa terlebih dahulu apakah ada unsur dugaan pelanggaran ham-nya atau tidak,” kata Ulung.

Terkait persoalan ini sejumlah jajaran pimpipan Mabes Polri, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Maupun Kadiv Humas Irjen Argo. Namun tak satu pun yang mau berkomentar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri beberapa waktu lalu sempat menyampaikan ke publik bahwa AKBP Gafur Siregar tidak terbukti melanggar kode etik dalam menangani perkara Lutfi.

Sumber: pojoksatu.id

Kategori
Politik

Kasus Haris Azhar vs Luhut, Polda Metro Jaya Hati-hati, Prosedur Panjang

IDTODAY NEWS – Polda Metro Jaya penuh dengan kehati-hatian dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Bidang Kemariitman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Saat ini, penyidik tengah mempersiapkan administrasi penyelidikan dalam rangka pemanggilan klarifikasi pelapor.

“Sekarang sudah ditangani Ditkrimsus Polda Metro Jaya, sementara penyidik menyiapkan administrasi penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di PMJ, Kamis (23/9/2021).

Yusri menyebut, bila proses administrasi penyelidikan telah rampung, barulah penyidik menjadwalkan pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor.

“Rencana kita akan mengundang pelapor dengan membawa bukti- bukti yang ada juga beberapa saksi,” tutur Yusri.

Sementara untuk pemeriksaan terlapor, dijadwalkan bila dalam pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi lain telah rampung.

“Terakhir, baru terlapor kalau sudah rampung (pemeriksaan saksi),” ujarnya.

Yusri memastikan, penyidik akan memanggil semua pihak dalam kasus ini.

“Ya, tentu akan kita panggil (semua),” kata Yusri.

Kendati demikian, mantan Kabid Humas Polda Jabar ini tak mengetahui kapan pastinya pelapor dan terlapor akan dipanggil.

“Masih diperiksa dulu laporannya. Kan, baru masuk kemarin,” jelasnya.

Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya.

Luhut melaporkan keduanya dengan dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.

Laporan itu dilayangkan Luhut karena merasa namanya dicemar oleh keduanya.

Itu terkait dengan tudingan dirinya ikut ‘bermain’ di balik relasi ekonomi dan operasi militer di Papua terkait tambang emas di Papua.

Namun hal itu sudah dibantah langsung oleh Luhut.

Selain itu, pihak Luhut juga berencana akan melayangkan guguatan perdata sebesar Rp100 miliar.

Nantinya, jika gugutan perdata itu dimenangkan, semua uangnya akan dibagikan kepada masyarakat di Papua.

Menanggapi rencana gugatan itu, tim pengacara Haris Azhar menganggapnya sebagai hal yang menggelikan.

Pasalnya, gugatan ratusan miliar itu dianggap Hendrayana tidak mendasar secara hukum.

“Iya, lucu saja ada gugatan perdata Rp100 miliar,” ujar Hendrayana kepada PojokSatu.id, Kamis (23/9/2021).

Hendrayana pun enggan berkomentar lebih jauh tentang rencana pelayangan gugatan perdata dimaksud.

“Saya nggak mau momentar dulu. Tapi terserah orang itu mau gugat berapa. Itu haknya beliau,” kata Hendrayana.

Hendrayana juga menegaskan, pihaknya tetap siap melawan gugatan yang direncanakan LBP itu.

Namun, hingga saat ini, kliennya belum menerima surat gugatan dari pihak LBP.

“Tapi kami siap melawan gugatan itu di pengadilan. Tapi sampai sekarang belum menerima gugatan itu,” sambungnya.

Sumber: pojoksatu.id

Kategori
Politik

Polda Metro Bakal Panggil Luhut Binsar, Siap-siap Haris Azhar dan Fatia KontraS

IDTODAY NEWS – Polda Metro Jaya telah menerima Laporan Polisi yang dibuat Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida.

Polisi mengaku akan segera memanggil Luhut untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pelapor.

“Ya tentu akan kita panggil,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis 23 September 2021.

Meski begitu, belum dirinci kapan pemanggilan klarifikasi ini akan dilakukan.

Polisi masih memeriksa dulu laporan Luhut yang masuk. Apalagi, laporan baru dibuat kemarin. Apabila telah dijadwalkan maka akan dibeberkan oleh polisi.

Sebelumnya, Luhut melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida ke pihak Kepolisian karena merasa nama baiknya telah dicemarkan dan merasa difitnah.

Luhut mengatakan bahwa laporan yang dilakukannya tidak tiba-tiba, tapi sudah melayangkan somasi pada keduanya

Namun, dari somasi itu tidak ada niat baik dari keduanya untuk meminta maaf terkait rekaman video berisikan wawancara yang diunggah di akun milik Haris Azhar.

Atas dasar itulah alhasil dirinya menempuh jalur hukum.

Dia menilai wawancara itu sangat keterlaluan dan memberikan dampak pada nama baik keluarga.

“Sudah dua kali (somasi), dia tidak mau minta maaf,” kata Luhut di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 22 September 2021.

Sumber: pojoksatu.id

Kategori
Politik

PDIP Laporkan Hersubeno Arief ke Polisi Soal Isu Hoaks Megawati Kritis

IDTODAY NEWS – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta melaporkan Hersubeno Arief pemilik channel YouTube Hersubeno Point atas isu hoaks Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri kritis. Laporan dilakukan atas klaim Harsubeno yang menyebut 1.000% Megawati Soekarnoputri sedang dirawat di RS Pertamina.

Laporan DPD DKI Jakarta diterima oleh Setra Pelayanan Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor surat LP/B/4565/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Hari ini kami resmi melaporkan ke Polda Metro Jaya saudara Beno Arif dan kawan-kawan terkait video di media sosial adanya berita bohong yang menyampaikan Ibu Megawati mengalami sakit atau koma. Oleh sebab itu kami hari ini melaporkan agar kepolisian bisa melaksanakan dan bekerja profesional,” ujar Ronny Talapessy, Wakil Ketua DPD PDIP DKI Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Dia mengatakan laporan dilakukan karena isu tersebut partai PDIP DKI Jakarta. Bahkan tidak hanya di DKI, sebanyak lima wilayah DPD DKI juga resmi melaporkan atas kasus yang sama.

“Kami di sini sebagai partai melaksanakan tugas dan fungsi saya sebagai wakil ketua DPD PDIP bidang hukum saya laksanakan tugas saya,” pungkasnya. Dalam laporan tersebut dia membawa barang bukti berupa flashdisk, tangkapan layar berita yang memuat pernyataan terlapor.

Sebelumnya, Hersubeno Arief dalam channel YouTubenya mengaku menerima informasi melalui aplikasi WhatsApp dari seorang dokter yang juga merupakan temannya. Dokter tersebut melalui chat menginformasikan kepada Harsubeno bahwa Megawati dalam keadaan kritis.

“Seorang teman dokter mengirim WhatsApp ke saya isinya begini. Megawati koma. Di ICU RSPP. Valid 1.000 persen,” ujar Hersubeno mengulangi pesan yang dikirimkan oleh temannya tersebut dikutip MNC Portal, Kamis (9/9/2021).

Atas informasi yang disampaikan oleh rekannya tersebut dia mengaku telah sedikit yakin atas informasi bahwa Megawati tengah menjalani pemeriksaan.

“Nah kalau ada temen dokter yang mengirim pesan seperti ini, saya jadi rada-rada yakin walaupun saya sebagai awak media harus mengkonfirmasi,” jelasnya.

Sumber: sindonews.com

Kategori
Politik

Yasonna Ungkap Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang, 2 WNA Meninggal

IDTODAY NEWS – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly membeberkan dugaan penyebab kebakaran Lapas Tangerang Banten pada Rabu (8/9) dini hari.

Menurut Yasonna, dugaan sementara kebakaran terjadi karena hubungan arus pendek listrik.

Meski begitu, Yasonna menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk mengungkap penyebab kebakaran Lapas Tangerang Banten.

“Polda Metro Jaya sedang meneliti sebab musabab dari penyebab kebakaran tersebut. Kita tidak mau berspekulasi, tapi yang sementara kita lihat kasat mata, dugaannya adalah arus pendek,” ucap Yasonna, Rabu (8/9).

Kebakaran semacam ini, kata Yasonna, kerap terjadi di lapas-lapas berusia tua.

Atas dasar itu, dia meminta lapas-lapas lain ikut diperiksa kelayakannya.

Yasona mengaku sudah memerintahkan Dirjen Pemasyarakatan untuk mengecek kembali lagi lapas-lapas tua.

“Karena beberapa tempat di lapas-lapas kita, kecuali beberapa tempat oleh karena kerusuhan, pada umumnya karena arus pendek. Itu lapas-lapas lama seperti ini,” ucap Yasonna.

Dikatakan Yasonna, usia Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar sudah hampir 50 tahun. Lapas ini dibangun pada 1972.

“Kondisi lapas ini dibangun tahun 1972, sudah 49 tahun. Maka dari itu, kita harus memperbaiki instalasi listriknya,” ucap Yasonna.

Musibah kebakaran Lapas Tangerang menyebabkan 41 narapidana meninggal dunia.

Sebanyak 81 orang warga binaan berhasil diselamatkan. Namun mereka mengalami luka-luka. Sebanyak 8 mengalami luka berat dan 73 mengalami luka ringan.

Para korban luka luka ringan dirawat di klinik Lapas Kelas I Tangerang, sedangkan napi yang luka berat dibawa ke rumah sakit terdekat untuk menjalani perawatan.

Dua Napi WNA Meninggal

Sementara itu, dua di antara 41 korban meninggal merupakan warga negara asing (WNA).

Dua napi WNA yang meninggal dunia dalam kebakaran Lapas Tangerang berasal dari Portugal dan Afrika Selatan.

Yasonna mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan duta besar kedua negara terkait hal ini.

“Kami sedang koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan duta besar (kedua negara di Jakarta) dalam proses pemakaman kedua warga negara asing,” tutur Yasonna.

Peristiwa kebakaran Lapas Tangerang terjadi di salah satu blok hunian pada Rabu dini hari (8/9) sekitar pukul 01.50 WIB. Api baru berhasil dipadamkan petugas sekitar pukul 03.15 WIB.

Sumber: pojokatu.id

Kategori
Politik

Hollywings Langgar Prokes tapi Disanksi Tutup 3 Hari, PA 212: Tegakkan Hukum!

IDTODAY NEWS – Polda Metro Jaya menutup Kafe and Bar Hollywings, Kemang, Jakarta Selatan karena memicu kerumunan pengunjung pada Minggu (5/9) dini hari.

Kafe tersebut juga beroperasi hingga larut malam. Bahkan Kerumunan di Holywings Kemang itu juga sempat viral di media sosial.

“Tempat hiburan yang melewati jam dan melebihi dari batas aturan PPKM level 3, kita himbau untuk bubarkan diri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Yusri menyebut, pihaknya tak memberikan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan PPKM Level 3.

“Pembubaran, kalau kami gunakan operasi gabungan,” ujarnya.

Namun, kata Yusri, bila cafe dan tempat hiburan tersebut kembali mengulangi melanggar protokol kesehatan.

Maka, barulah pihaknya memberikan sanksi dengan menyegel tempat hiburan tersebut.

“Kalau dua kali barulah denda dan segel,” ujarnya.

Ditutup 3 Hari

Sementara, Satpol PP Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya memberikan sanksi penutupan sementara Hollywing selama 3 x 24 jam.

“Tempat Usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3×24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9),”

Sanksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywing apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi.

“Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid 19 di ibukota,” tulisnya.

PA 212 Samakan dengan HRS

Terpisah, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif meminta aparat untuk tidak hanya menutup tempat yang menjadi kerumunan.

Akan tetapi, juga menyeret pemiliknya ke proses hukum.

“Tutup tempatnya, seret pemilik ke pengadilan,” ujarnya dikutip dari RMOL, Senin (6/9/2021).

Hal itu perlu dilakukan agar keadilan benar-benar masih berdiri tegak di Indonesia yang menganut negara hukum seperti apa yang diperlakukan terhadap Habib Rizieq Shihab.

“Tegakan hukum,” tegasnya.

Sumber: pojoksatu.id

Kategori
Politik

Polisi Juga Tangkap Pengguna Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Palsu yang Muncul di PeduliLindungi

IDTODAY NEWS – Polda Metro Jaya menangkap dua pengguna sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu berinisial AN (21) dan DI (30).

Mereka membeli sertifikat tersebut dari pegawai Kelurahan Kapuk Muara berinisial HH dan rekannya, FH.

HH dan FH ditangkap karena membuat sertifikat vaksinasi Covid-19 secara ilegal hingga dapat tercatat dalam aplikasi PeduliLindungi.

“Dua orang pengguna atau pemesan juga berhasil ditangkap, saudara AN dan DI, karyawan swasta,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Jumat (3/9/2021).

Fadil mengungkapkan, AN dan DI membeli sertifikat vaksinasi Covid-19 yang muncul di aplikasi PeduliLindungi dengan harga berbeda.

AN membeli seharga Rp 350.000, sedangkan DI membayar Rp 500.000.

“Setelah menanyakan mengapa memesan lewat akun tersebut, alasannya dia ingin bebas untuk ke mana-mana,” ucap Fadil.

Adapun HH (30) telah membuat 93 sertifikat vaksinasi Covid-19 secara ilegal sehingga sertifikat muncul dalam aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, FH berperan menawarkan jasa pembuatan sertifikat tersebut kepada masyarakat melalui media sosial Facebook bernama Tri Putra Heru dengan harga Rp 370.000.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Serta melanggar Undang-Undang 32 Nomor 19 Tahun 2016 tentang orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,” kata Fadil.

Kita bisa akhiri pandemi Covid-19 jika kita bersatu melawannya. Sejarah membuktikan, vaksin beberapa kali telah menyelamatkan dunia dari pandemi.

Vaksin adalah salah satu temuan berharga dunia sains. Jangan ragu dan jangan takut ikut vaksinasi. Cek update vaksinasi.

Mari bantu tenaga kesehatan dan sesama kita yang terkena Covid-19. Klik di sini untuk donasi via Kitabisa.

Sumber: kompas.com