IDTODAY NEWS – Polisi menegaskan tak boleh ada kerumunan kendati hal itu dilakukan dalam kondisi tertutup. Hal itu menyusul dugaan adanya kerumunan dalam sebuah pesta yang diikuti selebriti Raffi Ahmad di Kafe Home Sean Gelael, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (13/1) malam.

“Enggak boleh ada kerumunan. Walaupun itu private party,” ujar Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Supriyanto saat dikonfirmasi, Kamis (14/1).

Baca Juga  Ini Sosok Jenderal TNI Pemimpin Klub Moge Pengeroyok 2 Anggota TNI AD

Supriyanto mengaku pihaknya baru mengetahui adanya pesta tersebut pada Kamis pagi ini. Menindaklanjuti hal itu, pihaknya bersama Camat Kebayoran Baru segera melakukan sidak ke tempat tersebut.

Ia memastikan pembuat acara hingga penyedia tempat dapat dikenakan sanksi pidana karena melakukan hal itu di tengah pandemi Covid-19 yang masih berkecamuk.

“Iya kami proses sesuai aturan yang berlaku. Kalau penyegelan, itu tugasnya Pemprov DKI, kami tugasnya bubarin,” ujar Supriyanto.

Baca Juga  FPI di Aceh Dinilai tak Langgar Aturan

Seperti diketahui, dalam video yang beredar di media sosial, Raffi Ahmad berada dalam sebuah pesta bersama para pesohor lain. Peserta dalam acara tampak berkerumun dan tak mengindahkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Padahal Raffi sendiri pada pagi harinya baru saja menerima vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Juga: Gus Miftah: Sudah Tiga Ulama Besar Meninggal Dunia

Baca Juga  Polisi Cari Dokter yang Rawat Habib Rizieq Kabur dari Rumah Sakit

Sumber: merdeka.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan