Polri: Sakit Ustadz Maaher Sensitif, Bisa Coreng Keluarga Jika Diumumkan

Soni Eranata alias ustadz Maaher At Thuwailibi (Foto: Deden Gunawan/detikcom)

IDTODAY NEWS – Polri menyatakan Ustaz Maaher At-Thuwailibi, alias Soni Eranata, meninggal dunia karena sakit. Namun, polisi enggan menjelaskan penyakit yang diderita tersangka kasus ujaran kebencian tersebut.

” Kemudian yang jadi petanyaan, kenapa saudara Soni Eranata itu meninggal? karena sakit meninggalnya,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Selasa 9 Februari 2021.

Argo tak mau membongkar penyakit Maaher. Dia beralasan, penyakit yang diidap Maaher sangat sensitif dan bisa berdampak pada keluarga bila diumumkan.

” Saya enggak bisa menyampaikan sakitnya apa karena ini sakit yang sensitif, ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum,” kata Argo.

Yang jelas, tegas dia, para dokter menyebut bahwa sakit yang diderita Maaher sangat sensitif. ” Yang bisa membuat nama baik keluarga bisa tercoreng kalau kami sampaikan di sini,” tambah dia.

Maaher ditahan akhir tahun lalu, setelah dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penghinaan kepada ulama Nahdlatul Ulama, Habib Lutfi bin Yahya. Dia ditahan di Rutan salemba cabang Bareskrim.

” Itu yang bersangkutan dikenakan UU ITE. Jadi yang bersangkutan pada tanggal 4 Desember kita lakukan penahanan, ini surat penahanannya. Kemudian dalam proses penahanan yang bersangkutab merasa sakit,” papar Argo.

Baca Juga  Ustadz Maheer At-Thuwailibi Meninggal di Tahanan, Komnas HAM Turun Tangan

Karena Maaher sakit, dokter dan penjaga tahanan mengirim surat ke Rumah Sakit Polri. Polisi membantarkan penahanan Maher dengan alasan sakit tersebut. ” Sudah kita lakukan, ada surat (pembantaran) kita untuk dilakukan perawatan,” tutur Argo.

Sejak pembantaran itu, Maaher menjalani perawatan. Tak hanya di rumah sakit, Maaher juga menjalani pemeriksaan di sejumlah laboratorium. Argo menunjukkan bukti rekam medis Maaher, baik dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri maupun laboratorium swasta.

” Semuanya ini adalah rekam medis, artinya ini keterangan dari dokter yang menyatakan yang bersangkutan sakit. Laboratorium juga ada,” kata Argo.

Setelah menjalani perawatan, Polri mengirim Maaher ke Kejaksaan. Prosedur itu dilakukan karena Kejaksaan menyatakan berkas kasus Maaher telah lengkap. ” Makanya langsung kirimkan ke Kejaksaan tahap ke duanya,” tutur Argo.

Baca Juga: Bikin Gaduh Nasional, DPR Minta SKB 3 Menteri soal Seragam Segera Dicabut

Sumber: dream.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan