Polri Sebut Ustadz Maaher Sempat Mengeluh Sakit Sebelum Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Soni Eranata alias Ustadz Maaher at-Thuwailibi.(Foto: Twitter @Ustadzmaaher)

IDTODAY NEWS – Polri memberikan penjelasan terkait dengan meninggal dunianya Ustadz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, malam ini.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, perkara Maaher masuk tahap II atau telah dilimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan. Menurut Argo, sebelum tahap II diketahui Maaher menang mengeluh sakit.

Karena mendengar hal tersebut, kemudian petugas Rutan termasuk tim dokter membawanya ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” kata Argo saat dikonformasi, Jakarta.

Menurut Argo, setelah tahap II dan diserahkan ke Jaksa Maaher kembali mengeluh sakit. Petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau.

“Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau,” ujar Argo.

“Jadi perkara Ustas Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa,” tambah Argo.

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga  Tahan Ambroncius Nababan, Polri: Jangan Mainkan Jari untuk Memecah Bangsa!

Baca Juga: Perombakan Kabinet Ajang Pembuktian Jokowi Terlibat Atau Tidak Dalam Gerakan “Kudeta” Demokrat

Sumber: okezone.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan