Polri Tindaklanjuti Laporan Terhadap Abu Janda Soal Dugaan Rasisme

Karopenmas Humas Polri Brigjen Rusdi (Foto: okezone.com)

IDTODAY NEWS – Polri menyatakan menindaklanjuti laporan polisi terhadap Permadi Arya atau Abu Janda, terkait kasus dugaan rasisme terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri, dengan nomor laporan LP/30/I/2021/Bareskrim ter tanggal 28 Januari 2021.

“Laporan tersebut ya. Yang jelas seluruh laporan masyarakat pasti diterima, pasti dilayani polri untuk ditindaklanjuti,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, Jakarta.

Menurut Rusdi, untuk saat ini, tindaklanjut kepolisian terkait laporan tersebut adalah mempelajari soal unsur dugaan pidana terkait hal tersebut.

“Kami pelajari dulu, saat ini penyidik masih mempelajari LP yang kemarin dibuat oleh pelapor, sementara. Nanti perkembangannya pasti akan disampaikan,” ujar Rusdi.

Adapun cuitan Permadi atau yang biasa dikenal Abu Janda yang dimaksud mengandung rasisme adalah menyebut kata evolusi kepada Natalius Pigai. Pasalnya, pelapor menilai itu menyinggung dan telah menyebarkan ujaran kebencian berbau sara.

Adapun dalam laporan tersebut Abu Janda disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45A ayat 2 dan/atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian, atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga  Demokrat: Rakyat Menderita Buzzer Makin Sejahtera

Baca Juga: Sekjen PP Muhammadiyah: Suruh Abu Janda Belajar Ngaji Dulu

Sumber: okezone.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan