IDTODAY NEWS – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari hasil pemeriksaan ternyata pelaku berinisial DB atau DD alias Muhammad Umar merupakan seorang muallaf.

Dia membuat video berisikan mengancam memenggal kepala polisi karena tak terima Habib Rizieq Shihab ditangkap.

“Pelaku muallaf, dia juga ngafans kepada Habib Rizieq,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2020).

Pelaku yang merupakan simpatisan FPI terus dilakukan pemeriksaan intensif. Pasalnya di dalam HP tersangka, ditemukan beberapa grup Whatsapp di antaranya “000FAKTA.BERKATA” dan “MEDIA MUSLIM INDONESIA”. Di dua grup itu banyak postingan tersangka yang bersifat memprovokasi dan menghasut pembacanya.

“Grup itu berisikan pelajaran agama berupa ceramah, mengaji dan tausiyah dan berita-berita tentang keagamaan dan banyak postingan ujajaran kebenciannya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) dan atau pasal 27 ayat (4) jo pasal 45 ayat (4) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan