IDTODAY NEWS – Dasar permintaan pemerintah menggunakan UU 4/1984 tentang wabah penyakit untuk meminta catatan medis Habib Rizieq Shihab dianggap keliru.
Hal tersebut disampaikan gurubesar ilmu hukum Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita dalam menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal penolakan penelusuran kontak erat Habib Rizieq Shihab.
Dalam konferensi pers Menkopolhukam, Mahfud menggunakan dasar ketentuan UU 29/2004 tentang praktik kesehatan dan UU 4/1984 tentang wabah penyakit menular. Atas rujukan aturan tersebut, Mahfud menganggap record pasien wabah menular boleh disebar.