Prof Romli Atmasasmita: Pemerintah Keliru Gunakan UU 4/1984 Untuk Buka Catatan Medis Habib Rizieq

Gurubesar ilmu hukum Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita/RMOL

IDTODAY NEWS – Dasar permintaan pemerintah menggunakan UU 4/1984 tentang wabah penyakit untuk meminta catatan medis Habib Rizieq Shihab dianggap keliru.

Hal tersebut disampaikan gurubesar ilmu hukum Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita dalam menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal penolakan penelusuran kontak erat Habib Rizieq Shihab.

Dalam konferensi pers Menkopolhukam, Mahfud menggunakan dasar ketentuan UU 29/2004 tentang praktik kesehatan dan UU 4/1984 tentang wabah penyakit menular. Atas rujukan aturan tersebut, Mahfud menganggap record pasien wabah menular boleh disebar.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan