IDTODAY NEWS – Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi ( MK) oleh PT Rajawali Citra Televisi Indonesia ( RCTI) dan PT Visi Citra Mulia ( iNews TV) menuai polemik.

Ekonom Senior Rizal Ramli ikut bersuara terkait langkat kedua media yang tergabung dalam MNC Group tersebut.

Menurutnya, langkah RCTI dan iNews menggugat ke MK diduga bagian untuk menguasai penyiaran publik di Indonesia.

“RCTI milik HT yg kuasai banyak channel TV menggugat UU No 32 2002 ttg Penyiaran ke MK, minta media digital “ditertibkan” supaya tidak menyaingi TV. Oligopolist kok minta proteksi ?” tulis Rizal di akun Twitternya, Sabtu (29/8/2020).

Mantan menko perekonomian itu menilai upaya RCTI dan iNews berlatar belakang bisnis. Apalagi kedua media tersebut, kata Rizal adalah penjilat kekuasaan.

“Ini oligarchy media penjilat kekuasaan demi bisnis & proteksi hukum. Hari ini minta2 tlg,” sebutnya.

Dia juga menyindir beberapa pragram TV yang tak mendidik.

“Oligarki Televisi dan ‘Presidential Treshold’: bahaya untuk demokrasi ! TV2 hari ini bagian dari oligarki, jadi sekedar pemotret obyek yang disukai rezim belaka, untuk mengalihkan pandangan publik dari realitas. Program2 TV norak & tidak mendidik,” ungkapnya.

Baca Juga  Respons Moeldoko-Gatot, Pengamat: Tak Masalah Purnawirawan Berpolitik

Diketahui dua media eletronik tersebut tergabung dalam MNC Group. Sebuah grup perusahaan yang fokus pada bidang media, jasa keuangan, properti. Grup ini didirikan oleh Hary Tanoesoedibjo (HT).

HT sendiri kini ikut dalam dunia politik dengan mendirikan partai Perindo yang dideklarasikan pada 7 Februari 2015 di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta.

Pada Pemilu 2019 lalu, perindo gagal masuk senayan (DPR). Setelah hanya meraih 3.738.320 suara(2,67 persen) tidak sampai batas ambang 4 persen. Pada Pilpres 2019, Ketua Partai Perindo adalah Hary Tanoesoedibjo resmi mendukung Jokowi-Ma’ruf Amin.

Baca Juga  Rizal Ramli Desak Pasar Modal Setop Transaksi Saham Sentul City

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan