IDTODAY NEWS – Sejumlah negara melarang WNI masuk ke negaranya. Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar mengingatkan Indonesia juga melarang kedatangan warga negara asing (WNA) selama pandemi virus Corona (COVID-19).

“Untuk jumlah negara (yang melarang WNI) itu ya terus terang saya tidak menghitung satu per satu ya,” kata Mahendra di MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2020). Mahendra menjawab pertanyaan sudah berapa negara yang melarang WNI masuk ke wilayahnya.

Mahendra menganggap pelarangan WNI masuk negara asing wajar dilakukan di masa pandemi COVID-19. Ia mengingatkan Indonesia juga telah melakukan hal serupa terhadap warga negara asing (WNA) yang ingin masuk ke Indonesia.

“Tapi saya menanggapinya dalam konteks bahwa kondisi itu wajar saja karena Indonesia sendiri juga melarang seluruh warga asing masuk ke Indonesia. Tidak terbatas dari negara mana pun,” kata Mahendra.

Mahendra pun menegaskan kebijakan pelarangan WNA masuk ke Indonesia telah diterapkan sejak April hingga saat ini. Ia kembali menegaskan hal itu wajar dilakukan oleh setiap negara, khususnya di masa pandemi Corona.

“Kita terapkan mulai April dan sampai sekarang masih berlaku. Jadi kalau negara lain menerapkan hal yang sama, ya pertama saya tidak menghitung satu per satu. Kedua, saya menganggap hal yang wajar karena Indonesia pun memberlakukan hal yang serupa dalam kondisi pandemi ini dan tidak ada yang istimewalah. Biasa aja,” jelas Mahendra.
Wamenlu Mahendra Siregar, Direktur PWNI dan BHI Kemlu, Judha NugrahaDirektur PWNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha (Rahel/detikcom)

Baca Juga  HEBAT! Pidato Jokowi Bikin Markas Besar PBB Bergetar

Di lokasi yang sama, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu Judha Nugraha mengatakan kebijakan suatu negara yang melarang warga negara lain masuk tidak secara khusus ditujukan ke Indonesia. Di masa pandemi ini, menurutnya, sejumlah negara pun melakukan kebijakan masing-masing guna mencegah penyebaran COVID-19.

“Kebijakan (melarang WNI masuk ke suatu negara) tersebut pada dasarnya diterapkan untuk melarang warga negara asing masuk ke wilayah nasionalnya. Jadi tidak ditujukan khusus kepada Indonesia,” ujar Judha.

Baca Juga  Polisi Malaysia: Penghina Lagu Indonesia Raya Adalah WNI

“Nah dalam konteks ini kita pahami bahwa tingkat penyebaran COVID-19 di dunia ini saat ini sudah lebih dari 2,7 juta sehingga masing-masing negara menerapkan kebijakan untuk melakukan pencegahan penyebaran COVID-19,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pemerintah Malaysia telah melarang warga negara Indonesia (WNI) masuk ke wilayahnya demi mencegah penularan virus Corona. Sebelumnya, sudah ada empat negara lain yang melarang WNI masuk, yaitu Arab Saudi, Jepang, Australia, dan Brunei Darusalam.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan