Setahun Harun Masiku Buron, Kata Polri: Kendalanya Belum Ketemu

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Foto: Okezone)

IDTODAY NEWS – Perburuan tersangka kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku sejak satu tahun lalu masih belum membuahkan hasil hingga saat ini.

Sejak Polri mendapat surat dari KPK untuk permohonan bantuan dalam pencarian Harun Masiku, hingga kini masih nihil.

“Kendalanya belum ketemu,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (13/1/2021).

Hingga saat ini, kata Argo, pihak kepolisian masih belum bisa mendapatkan informasi perihal keberadaan eks calon anggota legislatif PDI Perjuangan (PDI-P) tersebut.

Sayangnya, Argo tidak bisa menjelaskan secara rinci apa yang menjadi kendala Korps Bhayangkara tersebut hingga setahun perburuan tak kunjung mendapat informasi. “Belum (ada informasi keberadannya),” ucapnya.

Jika ditarik ke belakang, Kapolri Jenderal Idham Azis yang saat ini sudah mendekati masa pensiun telah memerintahkan jajarannya untuk membantu penuh pencarian Harun Masiku.

Polri juga telah menerbitkan surat DPO terhadap Harun dan memerintahkan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit untuk mengerahkan kemampuannya mencari Harun.

Baca Juga  Tak Banyak Yang Tahu, 10 Fakta Penusukan Syekh Ali Jaber, Detik-detik Menegangkan dan Pengakuan Ortu Pelaku

“Ya kami juga sudah terima surat dari teman KPK saya sudah juga ke Kabareskrim untuk memberikan bantuan penyelidikan terhadap tersangka HM (Harun Masiku),” ujar Idham usai memimpin Rapat Pimpinan Polri di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Dalam kasusnya, Harun Masiku diduga telah menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan untuk dapat menggantikan posisi Nazarudin Kiemas yang lolos di DPR namun meninggal dunia.

Cikal bakal terungkapnya kasus itu sendiri bermula ketika dilakukan OTT oleh KPK terhadap sejumlah orang pada 8-9 Januari 2020 lalu. Namun Harun tidak tertangkap, hanya Wahyu Setiawan dan 7 orang lainnya.

Harun saat itu disebut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah pergi ke luar negeri pada 6 Januari 2020 atau dua hari jelang OTT.

Namun, keberadaan Harun jadi polemik setelah sempat dinyatakan masih berada di Singapura sejak 6 Januari 2020, ternyata ia sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.

Berdasarkan kronologi singkat Kemenkumham, Harun Masiku pergi meninggalkan Jakarta melalui Terminal 3 Bandara Soetta dengan pesawat Garuda Indonesia pada 6 Januari 2020. Harun berangkat dari Soetta pukul 11.18 WIB dengan tujuan Singapura.

Baca Juga  KPK Buka Kemungkinan Tuntut Pidana Mati Bagi Juliari dan Edhy Prabowo

Pada 7 Januari, Harun kembali ke Indonesia menggunakan pesawat Batik Air ID 7156. Ia terekam kamera pengawas CCTV. Harun tiba di Terminal 2F Bandara Soetta pukul 17.35 WIB. Kedatangan Harun itu, sehari sebelum adanya OTT KPK.

Drama perburuan Harun sendiri pasca ditetapkan sebagai tersangka masih berlanjut.

Pada 21 Januari, informasi terkait keberadaan Harun Masiku di Gowa, Sulawesi Selatan, berkembang luas. Harun disebut-sebut berada di rumahnya di Perumahan Bajeng Permai Limbung, Gowa.

KPK mengaku telah mendapat informasi bahwa Polri sudah bergerak ke kediaman Harun di Gowa pada 21 Januari. Namun, KPK mendapat laporan bahwa hasil dari perburuan Polri terhadap Harun di Gowa, nihil. Polri tidak menemukam keberadaan Harun di rumahnya di daerah Gowa.

Istri Harun Masiku berinisial HL mengatakan bahwa suaminya sudah lama tidak pernah menyambangi rumahnya. HL menyebut Harun memang sempat mengabari bahwa sedang berada di Makassar pada 31 Desember 2019 hingga 5 Januari 2020. Pada medio tersebut, Harun menginap di sebuah Hotel di Makassar.

Baca Juga  Muncul Kabar Harun Masiku Meninggal, Begini Suasana Rumah Istrinya di Sulsel

HL membeberkan terakhir kali berkomunikasi dengan Harun pada 7 Januari 2020. Saat itu, kata HL, Harun mengabari bahwa sedang berada di Jakarta.

Hingga saat ini, Polri, KPK, serta tim gabungan masih mencari keberadaan Harun Masiku. Polri masih mengidentifikasi lokasi persembunyian Harun.

Harun Masiku merupakan Caleg asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR oleh KPK.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WSE), Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) serta pihak swasta, Saeful (SAE).

Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

Baca Juga: Jokowi Divaksin Perdana, Ribka Tjiptaning: Bisa Saja Bukan Sinovac!

Sumber: okezone.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan