Setelah Tahan Rudi Hartono Iskandar, KPK Periksa 3 Pegawai BPKD DKI

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

IDTODAY NEWS – Sejumlah pegawai Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pegawai BPKD DKI yang dipanggil adalah Faisal Syafruddin, Asep Erwin, Edi Sumantri, dan Farouk dari BUMD DKI.

Baca Juga  Puji Jokowi Setop Vaksin Berbayar, Firli: KPK Telah Ingatkan Potensi Korupsi

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (4/8).

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rudi Hartono Iskandar (RHI) yang baru resmi ditahan pada Senin (2/8).

Rudi merupakan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM). Rudi adalah tersangka kelima yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK.

Baca Juga  TWK Disebut Maladministrasi, KPK Sesalkan Ombudsman Ikut Campur

KPK telah menahan dan menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Yoory Corneles (YRC) selaku Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya; Anja Runtuwene (AR) selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (AP); Tommy Adrian (TA) selaku Direktur PT AP; dan tersangka korporasi PT AP.

Dalam pengadaan tanah di Munjul yang akan dipergunakan untuk rumah hunian atau apartemen ini, para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 152,5 miliar.

Baca Juga  'Doakan' Rocky Gerung soal Nikah, Ngabalin Beralasan Diserang Duluan

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan