Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Polda Metro Hadirkan Tiga Saksi Ahli

Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan. Kuasa hukum bakal menghadirkan Rhoma Irama sebagai saksi ahli Maulid Nabi (Foto: Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian)

IDTODAY NEWS – Sidang praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, agendanya memeriksa saksi ahli dari kepolisian.

Sidang praperadilan diajukan setelah Habib Rizieq ditetapkan menjadi tersangka kasus kerumunan massa di tengah pembatasan sosial berskala besar.

Ada tiga saksi ahli pidana dan bahasa yang diajukan Polda Metro Jaya dalam sidang hari kelima.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki mengatakan dalam memproses kasus Habib Rizieq, penyidik telah bekerja secara profesional.

“Terutama penyidik yang lakukan dalam hal penetapan tersangka yang sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya,” kata dia.

Pada sidang hari keempat, Kamis (7/1/2021), tim kuasa hukum Habib Rizieq menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli.

Untuk saksi ahli ada dua orang, salah satunya ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir yang dihadirkan melalui telekonferensi.

Baca Juga  Habib Bahar Kirim Surat: Darahku Mendidih Mendengar Habib Rizieq Ditahan

Dalam keterangannya, Mudzakkir menjelaskan perbedaan antara menghasut dan mengundang. Dia juga menegaskan, mengundang tidak bisa dipidana.

Ia juga menyebutkan soal prosedur dalam menindak pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan harusnya dilakukan oleh pejabat pegawai negeri sipil atau penyidik berkoordinasi dengan PPNS yang dimaksud.

“Ada kalanya tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan tapi tidak menyebabkan kedaruratan kesehatan itu tidak masuk Pasal 93,” kata Mudzakkir.

Baca Juga  Besok, Istri Habib Rizieq Datang Ke Polda Metro Jaya

Setelah mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Habib Rizieq, hakim tunggal Akhmad Sahyuti menutup dan menunda sidang pada Jumat ini dengan agenda saksi dari termohon.

Sebelum sidang ditutup, pihak pemohon mengajukan satu orang saksi lagi yang akan dihadirkan setelah pihak saksi termohon dihadirkan.

Baca Juga: Polisi: Habib Rizieq Justru Tolak Perawatan Medis Dokter Kepolisian

Sumber: suara.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan