Kategori
Daerah

Soal BPNT Beras Plastik, DPR: Kemensos Harus Selidiki, Ini Pasti Ada Oknum yang Korupsi

IDTODAY NEWS – Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf turut menyorti terkait dengan ditemukannya beras palastik yang merupakan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Hal tersebut diketahui, setelah sejumlah Keluarga Penerima Manfaat atau KPM di Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat baru-baru ini.

Ia meminta Menteri Sosial (Mensos) untuk segera mengklarifikasi serta mengevaluasi pola dan mekanisme distribusi beras bansos BPNT tersebut.

Pasalnya, Kasus ini jelas sangat merugikan masyarakat karena bisa menimbulkan dampak negatif, khususnya ancaman bagi kesehatan mereka di kemudian hari.

Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi VIII itu dalam keterangannya kepada PojokSatu.id di Jakarta, Senin (21/9/2020).

“Kemensos harus angkat bicara dan menjelaskan kepada publik terkait insiden ini,” tegasnya.

Kalau tidak, kata Bukhori, temuan tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi kinerja maupun reputasi Kemensos yang sudah cukup baik dibangun selama penanganan pandemi

“Kemensos perlu menurunkan tim khusus untuk menyisir sekaligus memetakan titik-titik distribusi yang memiliki potensi terjadinya penyelewengan,” ungkapnya.

Ia menilai, kasus di Cianjur itu bisa menjadi petunjuk awal untuk membongkar potensi penyimpangan serupa di sejumlah wilayah lain.

“Selain itu dari sisi teknis, pola dan tata kelola distribusi bantuan juga perlu diawasi secara cermat supaya kejadian serupa tidak berulang,” tuturnya.

Politisi PKS ini juga mengimbau Kemensos untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus beras plastik tersebut.

Sebab, lanjut anak buah Sohibul Iman ini, besar kemungkinan ada potensi korupsi yang dilakukan oleh segelintir oknum dengan mempermainkan program BPNT ini.

“Saya minta agar penegak hukum bergerak cepat untuk mengusut secara tuntas kasus ini, mulai dari pemasok beras sampai pejabat atau pihak yang diberi kewenangan untuk menyalurkan bantuan,” ucapnya.

Jika mereka terbukti bersalah, sambungnya, segera tindak tegas seluruh pihak yang terlibat dengan hukuman setimpal.

“Mereka tidak boleh mempermainkan hak-hak orang miskin dalam situasi sulit seperti ini,” tegasnya.

Berdasarkan Pedoman Umum Program Sembako Tahun 2020, apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan dalam pelaksanaan program Sembako, dengan merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014.

Tentang Pemerintahan Daerah, maka sanksi yang dikenakan berupa sanksi administratif ataupun sanksi lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Sedangkan apabila pelanggaran dilakukan oleh e-Warong, maka Bank Penyalur berhak mencabut izin penyaluran manfaat dan melaporkannya kepada Pemda.

Bukhori mengusulkan supaya program BPNT segera dievaluasi dan bisa diberikan dalam bentuk tunai melalui mekanisme transfer ke rekening masing-masing KPM.

Ia menilai, model bantuan tunai bisa memperkecil peluang terjadinya malatpratkik terhadap program bantuan dari Kemensos.

“Pemberian bantuan dalam bentuk tunai sesungguhnya memiliki banyak keuntungan ketimbang dalam bentuk barang,” terangnya.

Pertama, penerima manfaat bisa leluasa dalam membelanjakan dana bantuan sesuai dengan kebutuhan mereka.

Kedua, model bantuan tunai memiliki multiplier effect, yakni selain memberikan manfaat langsung kepada KPM

“Ini juga memperkuat daya beli karena adanya perputaran uang di masyarakat, sehingga roda ekonomi bisa berjalan” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah warga di Kampung Margaluyu, Desa Sukaratu, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menerima beras bantuan sosial yang bercampur bijih plastik.

Temuan warga itu setelah beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang didapat dari salah satu e-Warung itu dimasak dan dikonsumsi.

“Itu taunya pas makan, kena yang keras,” ungkap Titin, warga setempat, Senin (21/9/2020).

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *