Kategori
Politik

Soal Sertifikasi Penceramah, Hidayat Nur Wahid Sebut Klarifikasi Kemenag Malah Nambah Kontroversi

IDTODAY NEWS – Politisi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) menganggap klarifikasi Kementerian Agama (Kemenag) soal sertifikasi dai malah menambah kontroversi.

Mantan Ketua MPR itu menyarankan agar rencana sertifikasi penceramah sebaiknya dibatalkan saja.

“Ini klarifikasi yg akan nambah kontroversi. Apalagi katanya “tak ada konsekwensi apapun”. Maka unt apa ngotot membuat program yg resahkan Umat, ditolak banyak pihak spt SekUm MUI?Apalagi program&anggarannya belum pernah di acc olh DPR. Dibatalkn lebih baik!,” kata HNW di akun Twitternya, Senin (7/9).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan bahwa program yang dicanangkannya bernama Penceramah Bersertifikat, bukan sertifikasi penceramah.

“Bukan sertifikasi penceramah, tetapi penceramah bersertifikat. Jadi tidak ada konsekuensi apapun,” kata Kamaruddin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 5 September 2020.

Kamaruddin mengatakan, program ini merupakan arahan dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang juga merupakan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia. Tahun ini, target peserta program adalah 8.200 penceramah yang terdiri atas 8.000 penceramah di daerah dan 200 di pusat.

Menurut Kamaruddin, program penceramah bersertifikat didesain melibatkan banyak pihak, di antaranya Lemhanas, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Majelis Ulama Indonesia, dan organisasi masyarakat lainnya.

Lemhanas dilibatkan untuk memberikan penguatan pada aspek ketahanan ideologi. Sedangkan BNPT dilibatkan untuk berbagi informasi tentang fenomena yang terjadi di Indonesia dan seluruh dunia. Kehadiran BPIP, kata Kamaruddin, untuk memberi pemahaman tentang Pancasila, hubungan agama dan negara.

“Sementara MUI dan ormas keagamaan adalah lembaga otoritatif dalam penguatan di bidang agama,” kata Kamaruddin.

Sumber: pojoksatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *