Sudah Dibeberkan Komnas HAM, tapi Jubir HRS Masih Belum Puas

Polisi peragakan adegan jenazah laskar FPI dipindahkan ke mobil. (Foto: Ega/PojokKarawang.com)

IDTODAY NEWS – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan hasil investigasi sementara kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM50.

Akan tetapi, sampai sejauh ini, Komnas HAM masih belum bisa menarik kesimpulan.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Habib Rizieq Shihab, Abdul Chair Ramadhan angkat bicara.

Direktur Habib Rizieq Shihab (HRS) Center itu mengharapkan Komnas HAM tidak tersandera kepentingan apa pun dalam melakukan investigasi.

Ia pun menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya yang dilakukan Komnas HAM.

Baca Juga  Kedatangan WNA di Bandara Soetta Membeludak, Fadli Zon: Siapa Penyebab Kerumunan?

“Sepanjang dilakukan dengan dasar kebenaran tanpa ada tekanan, pengaruh dan intervensi dari pihak mana pun,” kata Abdul kepada JPNN.com, Selasa (28/12/2020).

Kendati demikian, pihaknya menilai hasil investigasi Komnas HAM sampai saat ini belum cukup.

Atas alasan itu, pihaknya mendorong Komnas HAM meningkatkan perkara tersebut lebih jauh lagi.

Hal itu didasari pada dugaan adanya penyiksaan yang terdapat di sebagian besar tubuh jenazah enam pengawal HRS.

“Komnas HAM harus mampu mengungkap aktor intelektual dan motifnya. Di sini tentu harus pula diungkap hubungan kausalitas,” ujarnya.

Abdul juga menganggap publik perlu mendapatkan keterangan yang jelas tentang keadaan yang sebenarnya terjadi di dalam mobil dengan peristiwa penembakan.

Sebab, polisi mengklaim adanya penyerangan dan upaya perebutan pistol oleh anggota FPI.

“Apakah hal tersebut benar adanya? Lalu bagaimana dengan tanda tanda bekas penyiksaan? Di sini klaim Polda Metro Jaya dipertanyakan publik,” kata Abdul.

Baca Juga  Investigasi Korupsi Bansos, Pemred Majalah Tempo: Verifikasi Sudah Dijalankan

Lebih lanjut kata Abdul, Komnas HAM juga harus mampu mengupayakan terselenggaranya peradilan HAM untuk mewujudkan kepastian hukum yang adil.

Ia juga meminta klaim pembelaan terpaksa kepolisian harus dibuktikan di pengadilan HAM.

“Apakah terpenuhi atau tidak syarat-syarat pembelaan terpaksa dan atau pembelaan terpaksa yang melampui batas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 49 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP,” tandasnya.

Baca Juga: Komnas HAM Beberkan Hasil Investigasi, Kadiv Humas Polri Langsung Ngomong Begini

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan