IDTODAY NEWS – Wakil Ketua Komite III DPD RI yang membidangi agama, Fadhil Rahmi mengatakan, Rancangan undang undang Perlindungan Tokoh Agama yang masuk Prolegnas DPR RI pada 2020 harus segera dibahas untuk kemudian disahkan.


Urgensi pembahasan RUU ini menyusul insiden penusukan yang menimpa Syeikh Ali Jaber.

Kata Fadhil, penusukan ulama karismatik asal Madinah itu merupakan momentum agar RUU perlindungan tokoh agama untuk segera dibahas.

Dalam pandangan Fadhil, urgensi pembahasan RUU perlindungan tokoh agama itu sangat mungkin disegerakan karena sudah masuk Prolegnas Prioritas 2020.

“Sebagai wakil ketua komite III yg membidangi agama saya meminta pemerintah dan Dewan untuk segera melakukan pembahasan RUU tersebut karena kondisi mendesak dan urgen,” ujar senator muda asal Aceh ini.

Menurut Fadhil, muncul rUU Perlindungan ulama pada Prolegna 2020 itu menjadi harapan bagi seluruh tokoh agama agar terlindungi dari berbagai potensi serangan.

“Kita tak ingin kasus serupa Syeikh Ali Jabir terulang lagi di masa depan,” ujar mantan Ketua Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh ini lagi.

Baca Juga  Ngabalin Terharu, Janji Temani Edhy Prabowo hingga Lolos dari KPK

Sebagaimana diketahui, sejak diusulkan pada 17 Desember 2019, RUU Perlindungan Ulama atau RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji telah diusulkan oleh PKS, PKB dan PPP.

“Kita tak perlu menunggu korban baru, kemudian baru tersentak. Ini harus segera dibahas. Kami dari Komite III DPD RI mendorong RUU Perlindungan Tokoh Agama segera dibahas dan ditetapkan menjadi undang-undang,” kata Syech Fadhil lagi.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan