IDTODAY NEWS – Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengikuti unjuk rasa secara virtual pada Rabu, 17 Februari 2021, menyikapi dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan. Demo sebagian dilakukan secara langsung dengan perwakilan 20 orang yang akan turun di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta Pusat.
“Aksi langsung wajib mengikuti prokes ketat, yaitu rapid test, jaga jarak, pakai masker, bawa hand sanitizer. Kemudian buruh virtual diikuti buruh melalui live Facebook dan Instagram KSPI,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal saat dihubungi Tempo, Ahad, 14 Februari 2021.
Aksi demo dilangsungkan secara serentak di sepuluh provinsi pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Aksi ini dilanjutkan pada Kamis, 18 Februari 2021, di depan Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat.
Said menjelaskan ada sejumlah tuntutan yang akan disampaikan buruh dalam aksi unjuk rasa tersebut. Buruh, kata dia, menuntut aparatur hukum membongkar dugaan korupsi di lembaga asuransi negara yang disinyalir nilainya mencapai Rp 20 triliun.
Baca Juga: PPP: Ade Irfan Pulungan Sekadar Mengingatkan Jusuf Kalla
KSPI juga meminta adanya proses hukum terhadap pimpinan maupun pejabat yang terlibat dalam dugaan tindak rasuah itu. KSPI menuding korupsi terjadi akibat adanya salah pengelolaan dana investasi saham dan reksa dana.
“Kami memohon kepada Bapak Presiden Jokowi untuk memantau kasus ini dengan sungguh sungguh.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menaikkan status kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan dari penyelidikan ke penyidikan. Kejaksaan Agung menyatakan ada kerugian senilai Rp 20 triliun di BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyatakan, nilai kerugian tersebut masih dianalisis dan dipertanyakan terkait kemungkinan risiko bisnisnya.
“Kalau itu kerugian atas risiko bisnis, apakah analisanya sebodoh itu sampai menyebabkan kerugian Rp 20 triliun?” ucap Febrie, 11 Februari 2021 lalu.
Selain itu, penyidik menemukan adanya kesamaan sebagian manajer investasi (MI) BPJS Ketenagakerjaan dengan MI PT Asuransi Jiwasraya. Hal tersebut diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah MI sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan. Kendati begitu, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Din Syamsuddin Dilaporkan, PKS: Api Permusuhan Dibiarkan Menyala
Sumber: tempo.co