Kategori
Politik

Tim Pengacara HRS Ajukan Kasasi, Aziz Yanuar Sebut Hakim Pengadilan Tinggi DKI Diksriminatif

IDTODAY NEWS – Setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, tim pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) akan mengajukan kasasi atas kasus swab test di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat.

Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) itu rencananya akan diajukan pekan depan.

“Pekan depan kita kasasi putusan dzalim itu,” kata Pengacara HRS, Aziz Yanuar saat dihubungi Pojoksatu.id, Jumat (3/9/2021).

Aziz menyebut putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sangat deskriminatif dan paling zalim dalam penagakan hukum di Indonesia ini.

“Itu hakim diskriminatif dan (paling) dzalim,” tegasnya.

Seperti diketahui, pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (30/8) telah menolak banding mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dalam perkara tes swab palsu RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Dengan demikian, HRS tetap divonis 4 tahun penjara kasus RS Ummi Bogor.

Penolakan itu mengacu pada perkara Nomor 210 dikuatkan atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab, dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI.

“Di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun, terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI,” kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/08/2021).

Selain Habib Rizieq, Pengadilan Tinggi DKI menguatkan vonis menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat. Keduanya juga tetap divonis 1 tahun penjara.

Binsar mengatakan, dalam sidang Senin pagi tadi, jaksa penuntut umum ataupun pengacara Habib Rizieq tidak datang.

Dia mengatakan pihaknya segera mengirimkan petikan putusan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum,” ujarnya.

“Dan baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan putusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA,” kata Binsar.

Sumber: pojoksatu.id

Kategori
Politik

Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan di Momen HUT Ke-76 RI

IDTODAY NEWS – Terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra mendapat remisi dua bulan pada momen HUT ke-76 RI.

Hal itu dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham)

“Ya (mendapat remisi), Joko Soegianto Tjandra (Djoko Tjandra) merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidana,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti dikutip dari Antara, Kamis (19/8/2021).

Djoko Tjandra merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tertanggal 11 Juni 2009.

Dalam keterangan tertulis Ditjenpas, berdasarkan putusan MA Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tertanggal 11 Juni 2009 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Djoko Tjandra memperoleh remisi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.

Rika mengatakan berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, dinyatakan narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, dapat diberikan remisi.

Mereka diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana.

“Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi,” kata Rika.

Baca juga: Berbeda dari Kasus Pinangki, Kejaksaan Kasasi Putusan Banding Djoko Tjandra

“Oleh karena itu, merujuk dari penjelasan tersebut pada angka (4), (5) dan (6) maka Joko Soegianto Tjandra (Djoko Tjandra) merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi,” ujar Rika.

Adapun Djoko Tjandra tengah menjalani tiga hukuman berbeda. Pertama, ia menjalani masa hukuman dua tahun dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

Kedua, ia menjalani hukuman atas kasus surat jalan palsu dengan vonis dua tahun enam bulan.

Ketiga, ia menjalani hukuman atas kasus penghilangan red notice dan pemufakaan jahat terkait fatwa Mahkamah Agung dengan vonis tiga tahun enam bulan penjara.

Sumber: kompas.com

Kategori
Politik

Presiden Jokowi Lantik Andi Samsan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial

IDTODAY NEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Andi Samsan Nganro sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Andi Samsan Nganro nampak tenang saat dilantik menjadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. Ia nampak memakai toga pimpinan MA berwarna dasar hitam dengan simare berwarna kuning emas dan bef/dasi berwarna putih.

Pelantikan itu berdasarkan Keppres dengan Nomor 22/P Tahun 2021 tentang Pemberhentian dengan Hormat Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung dan Pengangkatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhui kewajiban Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dengan sebaik-sebaiknya dan seadil-adilnya memegang teguh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” ujar Andi Samsan Nganro.

Usai dilantik, acara selanjutnya adalah menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan sesi foto bersama. Selain Wakil Presiden Ma’ruf Amin, sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju turut hadir dalam pelantikan ini.

Pelantikan tersebut menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti tes swab PCR sebelum hari H, memakai masker, menjaga jarak. Undangan yang hadir pun sangat terbatas.

Baca Juga: Bareskrim Kirim Surat ke Komnas HAM Minta Barang Bukti Kasus Laskar

Sumber: okezone.com

Kategori
Politik

KPK Harap MA Bersikap Independen Periksa Permohonan PK Terpidana Korupsi

IDTODAY NEWS – Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK) menyatakan, siap menghadapi permohonan Peninjauan Kembali ( PK) yang diajukan banyak terpidana korupsi.

Lembaga antirasuah ini berharap Mahkamah Agung ( MA) bersikap independen dan mengikutsertakan memori pendapat jaksa KPK dalam mempertimbangkan permohonan PK tersebut.

“KPK berharap MA dapat memeriksa permohonan tersebut dengan objektif, independen, dan profesional dengan mempertimbangkan uraian Jaksa KPK dalam memori pendapatnya,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (31/1/2021), dikutip dari Antara.

“KPK tentu siap menghadapi setiap permohonan PK yang saat ini banyak diajukan oleh pihak terpidana,” ujar Ali.

Ia mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga sudah menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA.

“Tim JPU sudah menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui Majelis Hakim PK di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi),” kata dia.

Diketahui selama 2020, KPK mencatat ada 65 terpidana korupsi yang mengajukan PK.

Menariknya, tutur Ali, ada yang tidak melewati upaya hukum biasa.

Ali mengatakan, setelah menerima putusan di pengadilan tingkat pertama mereka lalu dieksekusi dan dalam beberapa bulan kemudian mengajukan PK.

KPK pun menilai putusan PK yang diterima Majelis PK ternyata menurunkan vonis (strachmacht) angka hukuman.

Sebelumnya, MA menyampaikan tiga alasan pihaknya mengabulkan permohonan PK yang diajukan terpidana korupsi.

“Berdasarkan pengamatan kami terkait dengan tindak pidana yang dikurangi berdasarkan putusan PK pada pokoknya ada 3 hal alasan kenapa dikabulkan, pertama karena disparitas pemidanaan,” kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro pada 22 Januari 2021.

Alasan kedua menurut Andi Samsan, MA menemukan ada terpidana merupakan pelaku utama tetapi malah dihukum lebih ringan dan alasan ketiga adalah adalah perkembangan kondisi hukum.

Sejumlah terpidana korupsi yang mendapat keringanan hukuman dari putusan PK antara lain adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang tadinya dihukum selama 14 tahun dalam perkara suap Hambalang dipotong hukumannya menjadi tinggal 8 tahun penjara.

Selain itu, ada mantan Ketua DPD Irman Gusman dalam kasus korupsi impor gula mendapat korting hukuman dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun dan langsung bebas.

Baca Juga: Alissa Wahid: Kemarin, Semacam Menyuruh Saya Siap-siap Menghadapi Pasukan Permadi

Sumber: kompas.com

Kategori
Politik

Djoko Susilo Ajukan PK, KPK Harap MA Pertimbangkan Uraian Jaksa

IDTODAY NEWS – Terpidana kasus korupsi Irjen Djoko Susilo mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis 18 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan simulator SIM. PK sudah didaftarkan pada Selasa (5/1) dengan nomor register: 97 PK/Pid.Sus/2021.

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri itu memilih Syamsul Huda Yudha sebagai kuasa hukumnya dalam mengajukan PK tersebut.

Menanggapi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat siap dengan permohonan PK yang saat ini banyak diajukan oleh pihak terpidana termasuk Djoko Susilo.

“Tim JPU sudah menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui Majelis hakim PK di PN Tipikor,” ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (31/1/2021).

KPK berharap kepada Mahkamah Agung (MA) agar dapat memeriksa permohonan PK Djoko Susilo dan terpidana lainnya secara independen dan profesional.

“KPK berharap MA dapat memeriksa permohonan tersebut dengan objektif, independen dan profesional dengan mempertimbangkan uraian jaksa KPK dalam memori pendapatnya,” kata Ali.

Majelis Hakim menyebut bahwa Djoko terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan penggelembungan harga alat simulator SIM dengan menyusun harga perkiraan sendiri bersama dengan Budi. Djoko juga menyembunyikan asal-usul asetnya dengan tidak melaporkannya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Atas ulahnya Djoko divonis 10 tahun penjara dan dikenai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun penjara dan denda dinaikkan menjadi Rp1 miliar setelah usaha banding Djoko Susilo ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

KPK sudah menyerahkan aset rampasan dari perkara ini senilai total Rp11 miliar kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Rumah Djoko di Solo pun telah disita pada 2013 silam dan dijadikan museum batik.

Baca Juga: Harlah NU ke-95, Firli Bahuri: Sejak Awal Insan KPK Berkarakter Nahdliyin

Sumber: sindonews.com

Kategori
Politik

Putusan MA Kabulkan Permohonan Eva-Deddy Dipertanyakan Yusril Ihza Mahendra

IDTODAY NEWS – Kubu caloan Walikota Bandarlampung, Yusuf Kohar, terus bersuara soal keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pilwalkot Bandarlampung keliru.

MA membatalkan keputusan KPU Bandarlampung yang mendiskualifikasi Eva-Deddy. Paslon nomor 03 di Pilwalkot Bandarlampung itu dinilai telah diuntungkan oleh kebijakan Walikota Bandarlampung, Herman HN.

Menurut mantan Menteri Kehakiman-HAM yang jadi advokat paslon 02 Yusuf-Tulus, Yusril Ihza Mahendra, putusan MA itu penuh kejanggalan dan keanehan.

“Mestinya, MA tidak memeriksa aspek fakta (judex facti), melainkan memeriksa aspek penerapan hukum (judex juris),” ujarnya, Kamis (28/1).

Namun, katanya, dalam pertimbangannya, MA justru memeriksa dan menilai bukti perkara. Sepatutnya, MA mendengar seluruh pihak secara berimbang.

Menurut Yusril, pelapor sudah mengajukan permohonan intervensi pada 18 Januari 2021, namun ditolak kepaniteraan TUN karena alasan tidak terdapat ketentuan hukum acara.

Sebaliknya, pihak Paslon 01 yang mengajukan permohonan intervensi tanggal 20 Januari 2021 justru diterima dan dipertimbangkan dalam putusan, katanya.

Padahal semua orang tahu paslon 01 tidak punya kepentingan dengan perkara yang diperiksa Bawaslu Lampung.

“Untuk apa MA menerima mereka sebagai pihak?” tanyanya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Yusril menilai MA melanggar asas peradilan yang wajib mendengarkan keterangan para pihak secara adil dan berimbang sebelum mengambil keputusan.

Dia menambahkan, ada kekeliruan hakim dalam memutus perkara. Misalnya soal pembagian bantuan sosial terkait pandemi Covid-19 yang dianggap tidak serta-merta menguntungkan paslon 03.

Sehingga MA dinilai Yusril menutup mata atas pengaruh pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan sehingga menguntungkan pasangan Eva-Deddy.

Baca Juga: Tegaskan Putusan MA Sudah Final, DPRD Segera Usulkan Pelantikan Eva-Deddy

Sumber: rmol.id

Kategori
Politik

Tegaskan Putusan MA Sudah Final, DPRD Segera Usulkan Pelantikan Eva-Deddy

IDTODAY NEWS – Keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1/P/PAP/2021 yang menganulir putusan KPU Bandarlampung nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 dinilai DPRD Bandarlampung sudah final.

Saat ini, Ketua DPRD Bandarlampung, Wiyadi, menunggu surat dari KPU untuk melakukan rapat paripurna istimewa guna menetapkan paslon 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, sebagai pemenang Pilwakot Bandarlampung 2020.

“Setelah KPU Bandarlampung mendapatkan salinan putusan MA dan MK, kan ada batas waktu paling lama lima hari untuk segera melakukan pleno dan menetapkan hasil rekapitulasi suara dan menetapkan pemenang,” ujarnya usai mengikuti vaksin tahap 2, Jumat (29/1), dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Jika sudah menerima surat dari KPU, pihaknya akan menindaklanjuti dengan paripurna istimewa. Kemudian berkirim surat Kemendagri melalui Gubernur Lampung untuk mengusulkan jadwal pelantikan.

Wiyadi mengatakan, sebagai ketua tim pemenangan Eva-Deddy, ia berterima kasih kepada para simpatisan dan pendukung untuk menjaga kondisi tetap tenang dan damai.

“Karena pascaputusan Bawaslu (mendiskualifikasi Eva-Deddy) banyak sekali riak-riak di tim kita. Kita bersama-sama memahami kondisi yang ada, kita utamakan jalur hukum,” pungkasnya.

Baca Juga: MUI: Jangan Sampai Gara-gara Abu Janda, Rusak Susu Sebelanga

Sumber: rmol.id