KPK Harap MA Bersikap Independen Periksa Permohonan PK Terpidana Korupsi

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020).(Dokumentasi/Biro Humas KPK)(Foto: kompas.com)

IDTODAY NEWS – Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK) menyatakan, siap menghadapi permohonan Peninjauan Kembali ( PK) yang diajukan banyak terpidana korupsi.

Lembaga antirasuah ini berharap Mahkamah Agung ( MA) bersikap independen dan mengikutsertakan memori pendapat jaksa KPK dalam mempertimbangkan permohonan PK tersebut.

“KPK berharap MA dapat memeriksa permohonan tersebut dengan objektif, independen, dan profesional dengan mempertimbangkan uraian Jaksa KPK dalam memori pendapatnya,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (31/1/2021), dikutip dari Antara.

“KPK tentu siap menghadapi setiap permohonan PK yang saat ini banyak diajukan oleh pihak terpidana,” ujar Ali.

Ia mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga sudah menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA.

“Tim JPU sudah menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui Majelis Hakim PK di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi),” kata dia.

Diketahui selama 2020, KPK mencatat ada 65 terpidana korupsi yang mengajukan PK.

Menariknya, tutur Ali, ada yang tidak melewati upaya hukum biasa.

Ali mengatakan, setelah menerima putusan di pengadilan tingkat pertama mereka lalu dieksekusi dan dalam beberapa bulan kemudian mengajukan PK.

KPK pun menilai putusan PK yang diterima Majelis PK ternyata menurunkan vonis (strachmacht) angka hukuman.

Sebelumnya, MA menyampaikan tiga alasan pihaknya mengabulkan permohonan PK yang diajukan terpidana korupsi.

“Berdasarkan pengamatan kami terkait dengan tindak pidana yang dikurangi berdasarkan putusan PK pada pokoknya ada 3 hal alasan kenapa dikabulkan, pertama karena disparitas pemidanaan,” kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro pada 22 Januari 2021.

Alasan kedua menurut Andi Samsan, MA menemukan ada terpidana merupakan pelaku utama tetapi malah dihukum lebih ringan dan alasan ketiga adalah adalah perkembangan kondisi hukum.

Baca Juga  Kena Sindir Pemilu 2009 Halalkan Segala Cara, Demokrat: Hasto Bantu KPK Cari Masiku Saja

Sejumlah terpidana korupsi yang mendapat keringanan hukuman dari putusan PK antara lain adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang tadinya dihukum selama 14 tahun dalam perkara suap Hambalang dipotong hukumannya menjadi tinggal 8 tahun penjara.

Selain itu, ada mantan Ketua DPD Irman Gusman dalam kasus korupsi impor gula mendapat korting hukuman dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun dan langsung bebas.

Baca Juga: Alissa Wahid: Kemarin, Semacam Menyuruh Saya Siap-siap Menghadapi Pasukan Permadi

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan