IDTODAY NEWS – Polda Metro Jaya menutup Kafe and Bar Hollywings, Kemang, Jakarta Selatan karena memicu kerumunan pengunjung pada Minggu (5/9) dini hari.

Kafe tersebut juga beroperasi hingga larut malam. Bahkan Kerumunan di Holywings Kemang itu juga sempat viral di media sosial.

“Tempat hiburan yang melewati jam dan melebihi dari batas aturan PPKM level 3, kita himbau untuk bubarkan diri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Yusri menyebut, pihaknya tak memberikan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan PPKM Level 3.

“Pembubaran, kalau kami gunakan operasi gabungan,” ujarnya.

Namun, kata Yusri, bila cafe dan tempat hiburan tersebut kembali mengulangi melanggar protokol kesehatan.

Maka, barulah pihaknya memberikan sanksi dengan menyegel tempat hiburan tersebut.

“Kalau dua kali barulah denda dan segel,” ujarnya.

Ditutup 3 Hari

Sementara, Satpol PP Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya memberikan sanksi penutupan sementara Hollywing selama 3 x 24 jam.

“Tempat Usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3×24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9),”

Baca Juga  Pengamat: Ada Upaya Mengganggu Kinerja Erick Thohir Dengan Sebarkan Sprindik Palsu KPK

Sanksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywing apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi.

“Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid 19 di ibukota,” tulisnya.

PA 212 Samakan dengan HRS

Terpisah, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif meminta aparat untuk tidak hanya menutup tempat yang menjadi kerumunan.

Baca Juga  Minta Pemerintah Akui Kesalahan, dr Tirta: Kalau Tak Bisa Menghidupi Warga, Jangan PPKM

Akan tetapi, juga menyeret pemiliknya ke proses hukum.

“Tutup tempatnya, seret pemilik ke pengadilan,” ujarnya dikutip dari RMOL, Senin (6/9/2021).

Hal itu perlu dilakukan agar keadilan benar-benar masih berdiri tegak di Indonesia yang menganut negara hukum seperti apa yang diperlakukan terhadap Habib Rizieq Shihab.

“Tegakan hukum,” tegasnya.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan