IDTODAY NEWS – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengaku tidak peduli dengan laporan yang dilayangkan oleh pegawai KPK non aktif Novel Baswedan dan teman-temannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ia mengatakan bahwa semua pegawai mempunyai hak tang sama untuk membuat laporan.

“Biarin saja mereka melaporkan pimpinan ke mana-mana. Itu hak mereka. Saya enggak peduli,” kata Alexander seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (23/8/2021).

Baca Juga  KPK Kembali OTT, Kali Ini Menyasar Pejabat Kemensos Terkait Bansos Covid-19

Sebelumnya, tujuh pegawai yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) melaporkan Alexander atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Tujuh pegawai tersebut melaporkan Alexander karena mempersoalkan pernyatannya saat mengumumkan 51 pegawai KPK mendapat nilai merah dan tidak bisa dibina. Pernyataan Alexander itu disampiakan saat konferensi pers di Kantor Badan Kepegawain Negara (BKN) pada Mei 2021 yang lalu.

Tujuh pegawai yang melaporkan Alexander Marwata ke Dewas KPK yaitu Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Rizka Anungnata, Aulia Postiera, Sujanarko, dan Rasamala Arotonang. Mereka menilai pernyataan Alexander merupakan pencemaran nama baik bagi 51 pegawai.

Sumber: jitunews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan