Tanggapan Mabes Polri soal Puluhan Juta Bantuan Bencana di Rekening FPI Dibekukan Pemerintah

Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar. (Foto: Adi PojokBogor.com)

IDTODAY NEWS – Puluhan juta bantuan bencana yang berasal dari warga dan disimpan di rekening Front Pembela Islam (FPI) dibekukan. Selama ini FPI sering membantu korban bencana alam.

Seperti diketahui, FPI telah dinyatakan terlarang oleh Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Segala bentuk aktivitas hingga penggunaan atribut dan logo juga sudah dilarang.

Bahkan, semua aset hingga rekening ormas yang bermarkas di Petamburan, Jakarta Pusat itu dibekukan oleh pemerintah.

Namun, Mabes Polri mengaku tidak tahu-menahu terkait pembekukan rekening yang isinya uang umat sebanyak puluhan juta rupiah itu.

“Jadi begini, terkait dengan hal itu bukan kewenangan Polri untuk mengungkapkannya,” kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (4/1).

Menurut dia, Polri juga belum dapat informasi soal pembekuan dan pihak mana yang melakukan pembekuan rekening.

“Jadi, itu belum ada informasi terkait hal tersebut (pembekuan rekening),” jelas Ahmad.

Baca Juga  Pernyataan Penting Kabareskrim soal Rekonstruksi Penembakan Laskar

Sebelumnya, Aziz Yanuar, kuasa hukum Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab mengatakan, rekening yang dibekukan pemerintah jumlahnya hanya satu.

“Satu rekening, di dalamnya sisa beberapa puluh juta rupiah, digarong,” kata Aziz kepada JPNN, Senin (4/1).

Namun Aziz tidak mau menuduh pihak mana yang telah menggarong uang di rekening FPI.

“Saya tidak tahu sama siapa, tetapi itu uang umat puluhan juta, juga digarong. Luar biasa gesit kalau soal duit,” terang Aziz.

Baca Juga  Soal Habib Rizieq Ditahan 30 Hari ke Depan, Pengacara: Sungguh Zalim!

Baca Juga: Natalius Pigai: Risiko dari Keputusan Kita Membela Umat Islam yang Teraniaya

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan