Tanggapi Pembubaran FPI, Ketua PBNU: Bertamu Di Rumah Orang Lain Saja Ada Aturannya

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsudi Syuhud/RMOL

IDTODAY NEWS – Setiap organisasi masyarakat (ormas) Islam diingatkan untuk tetap memperhatikan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk legal standing dalam pendirian ormas.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsudi Syuhud ketika menanggapi perihal pembubaran organisasi massa Front Pembela Islam. Menurutnya, organisasi massa apa pun harus taat pada aturan yang berlaku.

Baca Juga  Mendagri Tito Tegur 10 Kepala Daerah yang Belum Cairkan Insentif Nakes

“Kita akan bertamu saja di rumah orang lain ada unggah-ungguhnya, ada aturannya, apalagi hidup dalam sebuah negara,” kata Marsudi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/12).

Dia menambahkan, FPI harus mampu menaati aturan jika ingin organisasinya langgeng berada di Indonesia.

“Jika FPI masih tetap ingin berkhidmat di negara hukum ini, ya tinggal dipenuhi seluruh syarat hukumnya dan ikuti serta taati seluruh aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Baca Juga  Sentil PKS, Ferdinand Hutahaean: Haruskah Menyusul FPI Dibubarkan?

Marsudi menambahkan, untuk dapat memperhatikan legal standing organisasi massa tidak sesulit yang dibayangkan.

“Menurut saya, dalam hal ini tidak ada yang susah dan berat, tinggal kemauannya saja. Bagi masyarakat saya mengharapkan untuk tetap kondusif, jangan terpancing pada hal-hal yang negatif,” tandasnya.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Pengamat: Pernyataan Menteri Bukan Hukum

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan