IDTODAY NEWS – Tertangkapnya Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perhatian banyak kalangan.

Sebabnya, mantan Bupati Bantaeng yang bergelar profesor itu selama ini dikenal sebagai sosok yang bersih.

Bahkan pada 2017 lalu, Nurdin mendapatkan penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) pada tahun 2017.

Baca Juga: Buktikan Nurdin Abdullah Tak Bersalah, PDIP Disarankan Beri Bantuan Hukum

Atas penangkapan itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan sudah sepatutnya penghargaan pada Nurdin dicabut.

Kata Dedi, sebagai pejabat publik Nurdin dianggap telah gagal membatasi diri agar tidak terlibat kasus rasuah.

“Sebagai pejabat publik ia gagal membatasi diri agar tidak terlibat atau dilibatkan dalam pusara kenahatan laten (korupsi) itu,” demikian kata Dedi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (1/3).

Baca Juga  Menag Yaqut: Tak Perpanjang SKT Kemendagri, Secara Normatif Organisasi FPI Tidak Ada

Dedi menjelaskan bahwa korupsi sampai saat ini masih terbukti sebagai sebuah tindak kejahatan kolektif.

Nurdin Abdullah, tambah Dedi telah diduga menjadi bagian dari tindakan rasuah proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Korupsi sampai hari ini masih terbukti sebagai kejahatan kolektif, Nurdin Abdullah menjadi bagian dari itu. Bisa saja, ia secara personal bukan tipe koruptor,” tandas Nurdin.

Baca Juga  Ada Daerah Rebutan Vaksin, Prof Zubairi: Jangan Terus-terusan Perdalam Kesenjangan

Nurdin Abdullah ditangkap oleh KPK karena sejak akhir tahun 2020 diduga telah menerima suap sebesar Rp 5,4 miliar.

Baca Juga: TB Hasanudin Minta Jokowi Tinjau Ulang Kebijakan Izin Industri Miras

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan