Unjuk Rasa Diperkarakan, Polisi Incar Penanggung Jawab Aksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/RMOL

IDTODAY NEWS – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan saat ini pihaknya menyusun rencana penyidikan kasus aksi unjuk rasa 1812 kemarin. Termasuk menjadwalkan pemeriksaan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

“Penyidik sudah buat satu rencana tentang fakta, pertama adalah kemungkinan memanggil saksi yang ada. Sekarang semua masih jadi saksi termasuk pimpinannya, penanggung-jawab acara 1812 juga beberapa panitia lain,” ungkap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/12).

Menurut Yusri saat ini semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa dilarang dan akan dilakukan penindakan hukum. Ia beralasan, saat kondisi Jakarta masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Sehingga dengan adanya kebijakan ini masyarakat dilarang membuat kerumunan.

“karena kita tahu Jakarta PSBB Transisi, semua kegiatan yang berkerumun tidak dibolehkan karena ini melanggar aturan perundangan baik nomor 6 maupun 4 KUHP ada di (pasal) 212,” terang Yusri.

Yusri sendiri pernah menyampaikan pihaknya sudah menaikan status perkara aksi 1812 ke tingkat penyidikan. Polisi menganggap Aksi yang digelar Anak Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak NKRI), Front Pembela Islam (FPI), dan PA 212 telah melanggar protokol kesehatan.

“Pagi ini naik tahap penyidikan untuk para penanggung jawab acara yang semua, termasuk panitianya,” ujar Yusri saat ditemui di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin (21/12) lalu.

Baca Juga  Cari Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya, KBRI Koordinasi dengan Polisi Malaysia

Dalam kasus ini, Yusri mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya sudah meminta keterangan dari sembilan orang saksi selama proses penyelidikan. Hanya saja, Yusri enggan merinci siapa-siapa saja pihak yang diklarifikasi terkait peristiwa tersebut. Ia juga mengatakan telah mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan gelar perkara.

Selanjutnya, Polda Metro Jaya juga akan memanggil sejumlah orang yang dinilai bertanggung jawab atas Aksi 1812. Polda Metro Jaya bakal menjadwalkan waktu pemeriksaan terhadap para penanggung jawab kegiatan. Dalam kasus ini Polda Metro Jaya mempersangkakan di pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di uu nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga  Bukan Pencitraan, Fadjroel Rachman Ungkap Alasan Jokowi Blusukan Malam-malam Bagi Sembako

BACA: Pesan Ustadz Slamet Untuk Gus Yaqut: Jangan Jadi Menteri Untuk Satu Kelompok Tertentu

Sumber: Republika

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan