IDTODAY NEWS – Menko Polhukam menyebut tak melarang apalagi melakukan langkah khusus apabila Front Pembela Islam (FPI) yang telah dibubarkan pemerintah membentuk Front Persatuan Islam.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, hal tersebut diperbolehkan selagi tidak melakukan pelanggaran hukum sebagaimana tertuang dalam konstitusi di Indonesia.

“Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus,” ujar Mahfud MD dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (1/1).

“Wong tiap hari juga berdiri organisasi. Saat ini ada tidak kurang dari 440.000 ormas dan perkumpulan, tidak apa-apa juga,” katanya.

Mahfud mengatakan, ormas yang dibubarkan oleh pemerintah dan bertransformasi menjadi ormas atau gerakan lain bukan hanya FPI.

“Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya juga tidak apa-apa,” jelasnya.

“PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang,” tuturnya.

“PNI berfusi kemudian melahirkan PDI, kemudian melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya,” jelasnya.

Baca Juga  Daftar Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja yang Dinilai Rugikan Buruh, 7 Poin Ini Jadi Sorotan

“Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri,” sambung Mahfud MD.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, dan yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru.

“Jadi secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul, asal tidak melanggar hukum serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” demikian Mahfud MD.

Baca Juga  Komnas HAM Selidiki Penembakan Laskar, Mabes Polri Malah ‘Nantang’

Front Pembela Islam (FPI) sebelumnya telah mendeklarasikan gerakan baru yakni Front Persatuan Islam yang juga disingkat FPI pascaditerbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh pemerintah tentang pembubaran dan pelarangan Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Transformasi FPI, HNW: Boleh Mendirikan, Asal Tidak Melanggar Hukum

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan