UU Telah Dibahas Hingga Setahun, PPP Ingin Pilkada Tetap Digelar Tahun 2024

Wakil Ketua Baleg DPR RI Fraksi PPP Achmad Baidowi/RMOL

IDTODAY NEWS – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai pelaksanaan Pilkada sedianya digelar pada tahun 2024 mendatang.

Sebab, pelaksanaan Pilkada serentak telah diatur dalam UU 10/2016 yang membutuhkan proses pembahasan yang panjang hingga memakan waktu satu tahun.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Fraksi PPP Achmad Baidowi kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Jumat (29/1).

“Pilkada serentak tahun 2024 bulan November diatur dalam UU 10/2016 pasal 201 ayat 8. Dan itu juga dibuat melalui proses diskusi yang panjang dan mendalam dengan semangat bahwa hiruk pikuk politik selesai dalam satu tahun tidak seperti saat ini,” kata Awiek, sapaan karib Politikus PPP itu.

Atas dasar itu, pria asal Madura ini berpandangan, jika Pilkada serentak tidak digelar pada 2024 maka sama saja energi yang terkuras selama setahun seperti sia-sia alias mubazir.

“Ketentuan tersebut belum pernah diterapkan sama sekali sehingga apa yang dilakukan selama ini mubazir jika diubah,” sesalnya.

Selain itu, Awiek menyebut sekalipun Pilkada tetap diserentakkan pada 2024 mendatang masih ada senggang waktu sekitar tujuh bulan dengan Pileg.

Baca Juga  Polisi Terapkan Konsep Presisi dalam Kasus Ujaran Kebencian terhadap Natalius Pigai

“Jeda waktu dari Pileg dengan Pilkada 2024 ada 7 bulan. Sehingga tidak menganggu teknis persiapan di lapangan,” demikian Sekretaris Fraksi PPP DPR ini.

Baca Juga: Cegah Pilpres Hanya Diikuti 2 Paslon, PKS Usulkan Presidential Threshold Di Angka 15 Persen Suara

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan