Kategori
Daerah

Waduh! Dua Tahun e-KTP Belum Juga Jadi, Lewat Calo Tiga Hari Selesai

IDTODAY NEWS – Masyarakat Kabupaten Bogor wajib mengurus sendiri administrasi kependudukannya, baik KK maupun e-KTP. Itu untuk menghindari merebaknya aksi calo dalam menawarkan kemudahan.

Salah seorang warga, Inasti mengakui sempat ditawari calo untuk mempercepat pembuatan KTP-nya. Apalagi, ia telah menanti waktu pembuatan KTP miliknya selama dua tahun.

Kartu itu tak kunjung diterimanya sampai sekarang. Padahal, sudah berbekal resi yang telah lama hingga dianggap kedaluwarsa.

“Anehnya, ada calo yang menawarkan kepada saya untuk bayar Rp300 ribu per KTP bisa jadi dalam tiga hari. Ada masalah apa ya di dalam administrasi Disdukcapil? Apakah blangkonya tidak ada? Apakah memang standarnya harus menunggu bertahun tahun dan akhirnya terpaksa bayar calo?” ungkap warga asal Bojonggede ini.

Ia menganggap, pelayanan pembuatan e-KTP di daerah lain sangat berbeda. Proses pembuatan kartu identitas yang sangat lama itu dianggap sangat menghambat. “Harapan kami semua yang mau taat administrasi diimbangi dengan payanan yang transparan dan profesional,” imbuhnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, Herdi mengakui, beberapa waktu lalu sempat mendapati oknum yang melakukan aksi percaloan semacam itu. Mereka telah digelandang pihak berwajib.

“Intinya begini, kalau kita sudah kencang sih tidak boleh adayang minta-minta ke kantor apalagi calo. Kita selalu imbau agar pengurusan KTP atau KK itu dilakukan langsung oleh yang bersangkutan. Kalau tidak, maka tidak akan dilayani sebagaimana arahan dari tim saber pungli juga,” terangnya kepada Radar Bogor, Senin (7/9/2020).

Herdi memaparkan, banyak modus yang dipakai para calo untuk melancarkan aksinya. Diantaranya, mereka berdalih mengurus kartu milik kerabatnya karena tempat tinggalnya jauh.

Bahkan, kata Herdi, biasanya ada pula yang mengatasnamakan profesi atau institusi tertentu untuk memuluskan proses administrasinya.

“Padahal semua layanan di Disdukcapil itu gratis, tidak dipungut biaya. Makanya biar tidak ada calo, kita minta yang bersangkutan saja urus e-KTP atau surat-suratnya,” tutur mantan Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor ini.

Kartu yang tidak diterima pemiliknya, diakui Herdi, memang menjadi kendala dalam proses distribusinya. Ia mengakui, banyak e-KTP yang menumpuk di kantor kecamatan maupun kantor desa.

Hal itu membuat pemiliknya menunggu terlalu lama dan menyangka e-KTP belum jadi. Oleh karenanya, Herdi sempat menegur dan meminta agar proses distribusi e-KTP di tingkat kecamatan itu digeber.

Sumber: radarbogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *