Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diduga Beri Suap Rp 3,5 Miliar kepada Eks Penyidik KPK

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berjalan meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap penghentian kasus yang menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. *** Local Caption *** (ANTARAFOTO/RENO ESNIR)

IDTODAY NEWS – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersama kader Partai Golkar, Aliza Gunado, diduga memberikan suap sebesar Rp 3,099 miliar serta 36.000 dollar AS atau sekitar Rp 512 juta kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Dugaaan itu tertuang dalam petikan dakwaan perkara suap Stepanus yang tercantum dalam situs Sistem Informasi Penularan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tulis dakwaan di SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas.id.

Dalam petikan dakwaan itu disebutkan bahwa secara total Stepanus bersama Maskur diduga menerima Rp 11.025.077.000 dan 36.000 dollar AS.

Selain dari Azis dan Aliza, Stepanus juga didakwa menerima uang dari dari bekas Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, M Syahrial; bekas Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna.

Kemudian, Usman Effendi dalam perkara suap Kepala Lapas Sukamiskin tahun 2019, serta bekas Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.

Dalam perkara ini, Stepanus didakwa melanggar Pasal 12 huruf (a) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Jaksa Agung: 2 Calon Tersangka Kasus Asabri Orang yang Sama dalam Korupsi Jiwasraya

Keterlibatan Azis dalam kasus ini pertama kali diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri saat mengumumkan penetapan Stepanus sebagai tersangka.

Saat itu, Azis disebut memperkenalkan Stepanus kepada M Syahrial dan mempertemukan mereka di rumah dinas Azis di kawasan Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

“Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M Syahrial) karena diduga MS (M Syahrial) memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK,” ucap Firli.

Baca Juga  Airlangga Hartarto: Kajian Sosial Perlu untuk Bantu Rumuskan Kebijakan Penanganan Pandemi

Dalam pertemuan itu, Syahrial meminta agar Robin dapat membantu supaya kasus yang menjeratnya tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Adapun Azis pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini tetapi ia enggan memberi keterangan kepada awak media.

Sidang kasus dugaan suap yang menjerat Stepanus dan Maskur rencananya akan digelar pada Senin (13/9/2021) mendatang.

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan